Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 September 2021 | 16:39 WIB
Pelaku begal payudara di Purworejo [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Jahil benar nih pemuda. Namanya Andrian Dwi Ratno (23), penjual martabak yang sering mangkal di depan SMPN 2 Purworejo.

Gara-gara ulah jahilnya itu, Andrian warga Dusun Ngentak Desa Seren Kecamatan Gebang Purworejo Jawa Tengah itu harus berurusan dengan polisi. Ia pun digiring ke tahanan.

Dirinya ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan dengan cara meremas payudara terhadap pengendara sepeda motor dijalan raya.

Seperti diungkapkan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Simak Kiat Temukan Ide Menu Kuliner Baru dari Founder Martabak Orient

"Modusnya pelaku membuntuti korban setelah itu memepet korbannya dan meremas payudara korban saat mengendarai motor di jalan raya," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke petugas setelah melakulan pencabulan terhadap YN, perempuan yang bekerja sebagai pegawai SPBU Lugosobo saat perjalanan pulang kerumahnya di Jalan Brigjend Katamso, ikut Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip pada Senin (30/8/2021) malam lalu.

"Korban pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor, karena kondisi saat itu korban mengantuk korban mengendan sepeda motor pelan-pelan," kata Agus.

Sesampanya di Jalan Bngjend Katamso, wilayah Kelurahan Borokulon, ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vixon Warna Putih tanpa plat nomor tidak menggunakan helm. Ia menggunakan jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti korban dari belakang.

"Setelah itu orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan dan pada saat itu orang tersebut menegang dan meremas payudara korban sebelah kanan," Agus menjelaskan.

Baca Juga: Gara-gara Cari Susu, Wanita Curhat Dada Sesak karena Sikap Janggal Suami

Setelah berhasil meremas payudara, orang tersebut melarikan diri ke arah selatan (arah Yogyakarta) dan korban mengikutinya, sesampainya di perempatan Niten, ikut Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, orang tersebut belok kiri dan korban mengikutinya.

"Pada saat itu jalan tersebut di tutup sehingga orang tersebut berbalik arah, pada saat balik arah itulah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban berteriak minta tolong dan sejumlah warga yang mendengar datang. Lalu pelaku tertangkap dan dibawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, didapat informasi bahwa pelaku yang sudah memiliki istri dan satu anak itu, telah melakukan aksi pencabulan dengan meremas payudara pengendara motor lebih dari satu kali dengan lokasi yang berbeda dengan sasaran perempuan yang pulang kerja pada waktu malam hari.

"Dari pengakuan pelaku sudah melakukan setidaknya empat kali dengan lokasi yang berbeda dan korbanya adalah perempuan yang pulang kerja pada malam hari," katanya.

Petugas mengaku belum melakukan pemeriksaan jiwa (psikologis) terhadap pelaku, karena pelaku masih bisa berkomunikasi dengan baik dan mengakui tindakan itu dengan percakapan yang baik.

Sementara itu, pelaku saat dikonfirmasi mengaku telah melancarkan aksinya sejak sekitar tiga bulan lalu. Dirinya melakukan pencabulan karena dasar keinginan sendiri lantaran merasa ada kepuasan setelah melakukan pencabulan.

"Puas, dan ada rasa takut setelah melakukanya," katanya

Dikatakan, tindakan itu dilakukan sendiri dengan cara bepergian pada malam hari dan beraksi saat melihat pengendara motor perempuan sendirian.

"Iya caranya keluar malam dan saat melihat ada pengendara motor sendirian yang berada dilokasi sepi baru beraksi," jelasnya

Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.

Load More