SuaraJatim.id - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR segera diputuskan. Menguatkan itu, polisi memeriksa delapan orang saksi.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.
"Kasus ini tetap lanjut karena juga sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan yang dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung tahun lalu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, mengutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Sejumlah delaoan saksi yang telah diperiksa itu termasuk di antaranya seniman dalang yang memainkan pertunjukan wayangan, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar.
Selanjutnya, penyidik bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, BSR, dalam waktu dekat.
"Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana," tutur Didik.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai undangan yang disebar, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.
Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).
Namun, oknum anggota DPRD Tulungagung BSR juga mengakui belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa, kecamatan apalagi kabupaten.
Baca Juga: Viral! Area Mancing Ikan Malah Jadi Arena 'Jotosan' Dua Pria Tulungagung Ini
Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bagaimana pun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama," ujar Didik.
Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung dalam bulan ini, dan segera bisa menetapkan tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9).
Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.
Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah