SuaraJatim.id - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR segera diputuskan. Menguatkan itu, polisi memeriksa delapan orang saksi.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.
"Kasus ini tetap lanjut karena juga sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan yang dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung tahun lalu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, mengutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Sejumlah delaoan saksi yang telah diperiksa itu termasuk di antaranya seniman dalang yang memainkan pertunjukan wayangan, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar.
Selanjutnya, penyidik bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, BSR, dalam waktu dekat.
"Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana," tutur Didik.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai undangan yang disebar, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.
Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).
Namun, oknum anggota DPRD Tulungagung BSR juga mengakui belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa, kecamatan apalagi kabupaten.
Baca Juga: Viral! Area Mancing Ikan Malah Jadi Arena 'Jotosan' Dua Pria Tulungagung Ini
Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bagaimana pun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama," ujar Didik.
Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung dalam bulan ini, dan segera bisa menetapkan tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9).
Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.
Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Haru di Debarkasi Surabaya: Saat Kloter Pertama Jemaah Haji Pulang Tanpa Antre
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri