SuaraJatim.id - Sejumlah perangkat desa di Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pihak pemberangkatan buruh migran. Ini menyusul dibukanya kembali perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Namun tujuan perekrutan TKI ini hanya untuk Hongkong. Sementara negara-negara lain tujuan TKI masih memberlakukan moratorium. Hal ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Banyuwangi Agung Subastian setelah memeriksa perkembangan terbaru rekrutmen buruh migran.
Bahkan menurut dia, sebagian calon buruh migran juga telah berada di penampungan atau tempat latihan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk bersiap diberangkatkan.
"Karena pandemi mereka molor, ada yang dipulangkan ada yang stay di pelatihan," kata Agung, seperti dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Kamis (09/09/2021).
Sebelum pandemi Covid-19, biasanya para calon pekerja migran harus mengikuti program pelatihan minimal 3 bulan sebelum berangkat, dan kalau prosesnya lancar bisa langsung diberangkatkan.
Sementara dengan tambahan kewajiban karantina, pekerja migran setidaknya butuh waktu lebih dari 4 bulan untuk bisa bekerja.
"Yang harus diperhatikan screening untuk masuk balai latih kerja atau tempat pelatihan yang harus dilakukan dengan ketat. Setelah dipastikan kondisinya negatif Covid-19, mereka bisa menjalani karantina sambil mengikuti pelatihan," kata Agung lagi.
Agung menambahkan, ada syarat-syarat baru agar buruh migran diperbolehkan masuk Hongkong selain telah terkait dan memiliki kontrak kerja. Syarat tambahan itu berupa sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang dia terima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Calon buruh migran juga harus membawa bukti tes PCR negatif yang diperoleh maksimal 72 jam sebelum masuk negara Hongkong. Juga memiliki bukti telah memesan tempat karantina, misalnya di hotel khusus yang telah disiapkan, yang akan dijalankan selama 21 hari.
Baca Juga: Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
Agung mengatakan semestinya biaya sewa kamar hotel karantina dan tes PCR ditanggung calon majikan. Dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nomor 9 tahun 2020 menyebutkan biaya penempatan calon pekerja migran tidak boleh dibebankan kepada pekerja migran.
Dengan adaptasi pada kondisi pandemi Covid-19 tersebut, waktu tunggu pekerja migran sebelum bekerja juga akan semakin panjang. Ditambah lagi bila calon pekerja migran tak kunjung lulus uji kompetensi pasca pelatihan.
Berita Terkait
-
Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
-
5 Fakta Kota Singkawang, Hongkong Van Borneo
-
Jenazah TKI Korban Kecelakaan di Malaysia Tiba di Abdya
-
Kerja di Malaysia Idap Demensia, WNI Dipulangkan ke Indonesia
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar