SuaraJatim.id - Sejumlah perangkat desa di Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pihak pemberangkatan buruh migran. Ini menyusul dibukanya kembali perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Namun tujuan perekrutan TKI ini hanya untuk Hongkong. Sementara negara-negara lain tujuan TKI masih memberlakukan moratorium. Hal ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Banyuwangi Agung Subastian setelah memeriksa perkembangan terbaru rekrutmen buruh migran.
Bahkan menurut dia, sebagian calon buruh migran juga telah berada di penampungan atau tempat latihan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk bersiap diberangkatkan.
"Karena pandemi mereka molor, ada yang dipulangkan ada yang stay di pelatihan," kata Agung, seperti dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Kamis (09/09/2021).
Sebelum pandemi Covid-19, biasanya para calon pekerja migran harus mengikuti program pelatihan minimal 3 bulan sebelum berangkat, dan kalau prosesnya lancar bisa langsung diberangkatkan.
Sementara dengan tambahan kewajiban karantina, pekerja migran setidaknya butuh waktu lebih dari 4 bulan untuk bisa bekerja.
"Yang harus diperhatikan screening untuk masuk balai latih kerja atau tempat pelatihan yang harus dilakukan dengan ketat. Setelah dipastikan kondisinya negatif Covid-19, mereka bisa menjalani karantina sambil mengikuti pelatihan," kata Agung lagi.
Agung menambahkan, ada syarat-syarat baru agar buruh migran diperbolehkan masuk Hongkong selain telah terkait dan memiliki kontrak kerja. Syarat tambahan itu berupa sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang dia terima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Calon buruh migran juga harus membawa bukti tes PCR negatif yang diperoleh maksimal 72 jam sebelum masuk negara Hongkong. Juga memiliki bukti telah memesan tempat karantina, misalnya di hotel khusus yang telah disiapkan, yang akan dijalankan selama 21 hari.
Baca Juga: Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
Agung mengatakan semestinya biaya sewa kamar hotel karantina dan tes PCR ditanggung calon majikan. Dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nomor 9 tahun 2020 menyebutkan biaya penempatan calon pekerja migran tidak boleh dibebankan kepada pekerja migran.
Dengan adaptasi pada kondisi pandemi Covid-19 tersebut, waktu tunggu pekerja migran sebelum bekerja juga akan semakin panjang. Ditambah lagi bila calon pekerja migran tak kunjung lulus uji kompetensi pasca pelatihan.
Berita Terkait
-
Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
-
5 Fakta Kota Singkawang, Hongkong Van Borneo
-
Jenazah TKI Korban Kecelakaan di Malaysia Tiba di Abdya
-
Kerja di Malaysia Idap Demensia, WNI Dipulangkan ke Indonesia
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat