SuaraJatim.id - Sejumlah perangkat desa di Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pihak pemberangkatan buruh migran. Ini menyusul dibukanya kembali perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Namun tujuan perekrutan TKI ini hanya untuk Hongkong. Sementara negara-negara lain tujuan TKI masih memberlakukan moratorium. Hal ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Banyuwangi Agung Subastian setelah memeriksa perkembangan terbaru rekrutmen buruh migran.
Bahkan menurut dia, sebagian calon buruh migran juga telah berada di penampungan atau tempat latihan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk bersiap diberangkatkan.
"Karena pandemi mereka molor, ada yang dipulangkan ada yang stay di pelatihan," kata Agung, seperti dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Kamis (09/09/2021).
Baca Juga: Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
Sebelum pandemi Covid-19, biasanya para calon pekerja migran harus mengikuti program pelatihan minimal 3 bulan sebelum berangkat, dan kalau prosesnya lancar bisa langsung diberangkatkan.
Sementara dengan tambahan kewajiban karantina, pekerja migran setidaknya butuh waktu lebih dari 4 bulan untuk bisa bekerja.
"Yang harus diperhatikan screening untuk masuk balai latih kerja atau tempat pelatihan yang harus dilakukan dengan ketat. Setelah dipastikan kondisinya negatif Covid-19, mereka bisa menjalani karantina sambil mengikuti pelatihan," kata Agung lagi.
Agung menambahkan, ada syarat-syarat baru agar buruh migran diperbolehkan masuk Hongkong selain telah terkait dan memiliki kontrak kerja. Syarat tambahan itu berupa sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang dia terima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Calon buruh migran juga harus membawa bukti tes PCR negatif yang diperoleh maksimal 72 jam sebelum masuk negara Hongkong. Juga memiliki bukti telah memesan tempat karantina, misalnya di hotel khusus yang telah disiapkan, yang akan dijalankan selama 21 hari.
Baca Juga: 5 Fakta Kota Singkawang, Hongkong Van Borneo
Agung mengatakan semestinya biaya sewa kamar hotel karantina dan tes PCR ditanggung calon majikan. Dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nomor 9 tahun 2020 menyebutkan biaya penempatan calon pekerja migran tidak boleh dibebankan kepada pekerja migran.
Dengan adaptasi pada kondisi pandemi Covid-19 tersebut, waktu tunggu pekerja migran sebelum bekerja juga akan semakin panjang. Ditambah lagi bila calon pekerja migran tak kunjung lulus uji kompetensi pasca pelatihan.
Berita Terkait
-
Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
-
5 Fakta Kota Singkawang, Hongkong Van Borneo
-
Jenazah TKI Korban Kecelakaan di Malaysia Tiba di Abdya
-
Kerja di Malaysia Idap Demensia, WNI Dipulangkan ke Indonesia
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan