SuaraJatim.id - Sejumlah perangkat desa di Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pihak pemberangkatan buruh migran. Ini menyusul dibukanya kembali perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Namun tujuan perekrutan TKI ini hanya untuk Hongkong. Sementara negara-negara lain tujuan TKI masih memberlakukan moratorium. Hal ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Banyuwangi Agung Subastian setelah memeriksa perkembangan terbaru rekrutmen buruh migran.
Bahkan menurut dia, sebagian calon buruh migran juga telah berada di penampungan atau tempat latihan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk bersiap diberangkatkan.
"Karena pandemi mereka molor, ada yang dipulangkan ada yang stay di pelatihan," kata Agung, seperti dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Kamis (09/09/2021).
Baca Juga: Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
Sebelum pandemi Covid-19, biasanya para calon pekerja migran harus mengikuti program pelatihan minimal 3 bulan sebelum berangkat, dan kalau prosesnya lancar bisa langsung diberangkatkan.
Sementara dengan tambahan kewajiban karantina, pekerja migran setidaknya butuh waktu lebih dari 4 bulan untuk bisa bekerja.
"Yang harus diperhatikan screening untuk masuk balai latih kerja atau tempat pelatihan yang harus dilakukan dengan ketat. Setelah dipastikan kondisinya negatif Covid-19, mereka bisa menjalani karantina sambil mengikuti pelatihan," kata Agung lagi.
Agung menambahkan, ada syarat-syarat baru agar buruh migran diperbolehkan masuk Hongkong selain telah terkait dan memiliki kontrak kerja. Syarat tambahan itu berupa sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang dia terima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Calon buruh migran juga harus membawa bukti tes PCR negatif yang diperoleh maksimal 72 jam sebelum masuk negara Hongkong. Juga memiliki bukti telah memesan tempat karantina, misalnya di hotel khusus yang telah disiapkan, yang akan dijalankan selama 21 hari.
Baca Juga: 5 Fakta Kota Singkawang, Hongkong Van Borneo
Agung mengatakan semestinya biaya sewa kamar hotel karantina dan tes PCR ditanggung calon majikan. Dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nomor 9 tahun 2020 menyebutkan biaya penempatan calon pekerja migran tidak boleh dibebankan kepada pekerja migran.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Beri Giveaway Rp 1 Miliar untuk TKI
-
Transaksi Remitansi BSI Tembus Rp1,5 Triliun, Terbanyak dari TKI
-
Prabowo Setuju Moratorium Dicabut! PMI Bisa Kembali Kerja ke Arab Saudi, Ada Bonus Umrah Setelah Dua Tahun
-
Daftar Negara Eropa dengan Upah Pekerja Migran Paling Besar, Cocok Jadi Destinasi?
-
Menaksir Kisaran Gaji TKI di Jepang, Viral Kades Ciamis Mundur Demi Kerja di Negeri Sakura
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan