Tim evakuasi harus mencoba beberapa kali hingga akhirnya bisa mengangkat jenazah bayi malang tersebut.
"Korban dalam kondisi tenggelam di dasar sumur. Agak lama sampai bisa dievakuasi," kata Koordinator Pos Basarnas Banyuwangi, Wahyu Setya Budi.
Setelah dievakuasi, selanjutnya jenazah langsung dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk dilakukan otopsi.
Tak butuh waktu lama, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi. Sebelum pemeriksaan lebih jauh dilakukan, ibu muda masih menjalani proses penyembuhan pasca melahirkan.
"Sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi. Dan masih dilakukan perawatan pascamelahirkan," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan jika bayi nahas yang dibuang ibunya ke dalam sumur ini berjenis kelamin laki-laki. Bayi tersebut dilahirkan dalam usia 8 bulan kandungan.
Motif pembuangan bayi, kata Nasrun, karena kepanikan sang ibu bayi. Selain itu karena pelaku masih di bawah umur yang diduga belum berpikir logis terkait dengan melahirkan dan kehamilan.
"Pemeriksaan sementara karena panik. Belum bisa berpikir logis atas tragedi ini," pungkasnya.
Dari kamera CCTV, nampak jika ABG ini dalam kondisi hamil besar mendatangi tempat praktek dokter dengan diantarkan oleh seorang laki-laki yang sudah berusia.
Baca Juga: Pelepasan Tukik Jadi Penanda Dibuka Kembali Pariwisata Banyuwangi
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jika insiden pembuangan bayi ini bermula dari kasus persetubuhan di bawah umur atau patut diduga perkosaan.
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berusia 60 tahum atas kasus tersebut.
"Dari kasus pembuangan bayi ini kami menemukan kasus baru. Yakni persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan," tegas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Polisi menyebutkan, hubungan keduanya dimulai pada bulan April 2020 lalu. Korban diiming-imingi dan mendapatkan ancaman.
Dari insiden bayi di Banyuwangi yang dibuang di dalam sumur ini, Polisi telah menetapkan seorang laki-laki tua sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri
-
Di Balik Aksi Bagi 1 Juta Butir di Blitar, Ada Jeritan Peternak yang Tercekik Harga Pakan
-
Tragedi Wisata Kakak Beradik di Pantai Seruni Payangan: Jasad Kakak Ditemukan, Adik Masih Misteri
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Puskesmas Tiron Kediri Membara di Tengah Malam, Aset Rp800 Juta Dilalap Si Jago Merah