Tim evakuasi harus mencoba beberapa kali hingga akhirnya bisa mengangkat jenazah bayi malang tersebut.
"Korban dalam kondisi tenggelam di dasar sumur. Agak lama sampai bisa dievakuasi," kata Koordinator Pos Basarnas Banyuwangi, Wahyu Setya Budi.
Setelah dievakuasi, selanjutnya jenazah langsung dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk dilakukan otopsi.
Tak butuh waktu lama, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi. Sebelum pemeriksaan lebih jauh dilakukan, ibu muda masih menjalani proses penyembuhan pasca melahirkan.
Baca Juga: Pelepasan Tukik Jadi Penanda Dibuka Kembali Pariwisata Banyuwangi
"Sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi. Dan masih dilakukan perawatan pascamelahirkan," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan jika bayi nahas yang dibuang ibunya ke dalam sumur ini berjenis kelamin laki-laki. Bayi tersebut dilahirkan dalam usia 8 bulan kandungan.
Motif pembuangan bayi, kata Nasrun, karena kepanikan sang ibu bayi. Selain itu karena pelaku masih di bawah umur yang diduga belum berpikir logis terkait dengan melahirkan dan kehamilan.
"Pemeriksaan sementara karena panik. Belum bisa berpikir logis atas tragedi ini," pungkasnya.
Dari kamera CCTV, nampak jika ABG ini dalam kondisi hamil besar mendatangi tempat praktek dokter dengan diantarkan oleh seorang laki-laki yang sudah berusia.
Baca Juga: Banyuwangi PPKM level 2, Buka Rumah Ibadah dengan Kapasitas 75 Persen
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jika insiden pembuangan bayi ini bermula dari kasus persetubuhan di bawah umur atau patut diduga perkosaan.
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berusia 60 tahum atas kasus tersebut.
"Dari kasus pembuangan bayi ini kami menemukan kasus baru. Yakni persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan," tegas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Polisi menyebutkan, hubungan keduanya dimulai pada bulan April 2020 lalu. Korban diiming-imingi dan mendapatkan ancaman.
Dari insiden bayi di Banyuwangi yang dibuang di dalam sumur ini, Polisi telah menetapkan seorang laki-laki tua sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib