SuaraJatim.id - Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Tahun 2021 di Tuban Jawa Timur terpaksa ditunda setelah satu peserta tes kedapatan positif Covid-19.
Ini ditemukan langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Sebagaimana aturan yang berlaku, pelaksaaan tes peserta tersebut ditunda dan diganti di lain hari.
Kasus ini terungkap saat bupati meninjau pelaksanaan tes PPPK di beberapa tempat mulai dari SMAN 1 Tuban, SMAN 3 Tuban, SMAN 2 Tuban dan terakhir di SMKN 1 Tuban. Dalam seleksi PPPK yang digelar Pemkab, peserta mendapatkan tes swab antigen dan vaksinasi Covid-19 gratis.
"Kendala di tes PPPK tahun ini ada satu peserta positif. Dia akan dites di lain waktu," ujar Lindra dikutip dari blokTuban.com, jejaring media suara.com, Senin (13/09/2021).
Secara teknis, lanjut Lindra tidak ada kendala apapun termasuk server. Diharapkan kesempatan tes menjadi tenaga PPPK ini dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi.
Adanya tes PPPK kali ini, menjadikan status pendidik lebih baik dari sebelumnya. Sekaligus menjadi apresiasi Pemkab bagi guru yang telah mengabdi lama dengan tulus ikhlas.
"Tadi ada yang mengaku mengabdi 10, 12, 18, hingga 33 tahun," imbuh mantan anggota DPRD Jawa Timur didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid.
Pada tahun ini, sejumlah 2.908 peserta lolos administrasi dan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi I PPPK Guru. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding total formasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tuban yaitu 3.009 formasi dan saat ini terdapat 101 formasi guru yang belum terisi.
Jumlah formasi yang diterima Tuban, kata Nur Khamid merupakan yang terbanyak dari kabupaten lainnya. Setiap tahun sebelumnya rata-rata mendapat jumlah formasi kurang dari 1.000.
Baca Juga: Viral! Sopir Truk Sapi Ditilang, Kawannya Tak Terima Blokir Jalur Pantura Tuban
"3.009 formasi itu banyak biasanya hanya 800 formasi," ujarnya.
Perbedaan PPPK dan PNS
Dijelaskan Plt Kepala Biru Humas Hukum dan Kerjasama BKN Paryono, perbedaan utama antara guru PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak di jaminan pensiun.
Paryono mengatakan, tidak menutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded).
Perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua tersebut, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS. Terkait hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan besaran yang diterima guru PPPK sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Sopir Truk Sapi Ditilang, Kawannya Tak Terima Blokir Jalur Pantura Tuban
-
Truk Ngebut Libas Emak-emak di Tuban, 1 Korban Masuk Kolong Terseret 20 Meter
-
Warga Tuban Bacok Tetangga Gegara Tersinggung Dihina Miskin Tak Punya Rumah
-
PNS di Tuban Gantung Diri Dalam Kamar Usai Antar Istri ke Rumah Mertua
-
Geger Video Buaya 2 Meter di Selokan Warga Tuban Kemarin
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar