Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 13 September 2021 | 20:04 WIB
Ilustrasi foto tes PPPK [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Tahun 2021 di Tuban Jawa Timur terpaksa ditunda setelah satu peserta tes kedapatan positif Covid-19.

Ini ditemukan langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Sebagaimana aturan yang berlaku, pelaksaaan tes peserta tersebut ditunda dan diganti di lain hari.

Kasus ini terungkap saat bupati meninjau pelaksanaan tes PPPK di beberapa tempat mulai dari SMAN 1 Tuban, SMAN 3 Tuban, SMAN 2 Tuban dan terakhir di SMKN 1 Tuban. Dalam seleksi PPPK yang digelar Pemkab, peserta mendapatkan tes swab antigen dan vaksinasi Covid-19 gratis.

"Kendala di tes PPPK tahun ini ada satu peserta positif. Dia akan dites di lain waktu," ujar Lindra dikutip dari blokTuban.com, jejaring media suara.com, Senin (13/09/2021).

Baca Juga: Viral! Sopir Truk Sapi Ditilang, Kawannya Tak Terima Blokir Jalur Pantura Tuban

Secara teknis, lanjut Lindra tidak ada kendala apapun termasuk server. Diharapkan kesempatan tes menjadi tenaga PPPK ini dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi.

Adanya tes PPPK kali ini, menjadikan status pendidik lebih baik dari sebelumnya. Sekaligus menjadi apresiasi Pemkab bagi guru yang telah mengabdi lama dengan tulus ikhlas.

"Tadi ada yang mengaku mengabdi 10, 12, 18, hingga 33 tahun," imbuh mantan anggota DPRD Jawa Timur didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid.

Pada tahun ini, sejumlah 2.908 peserta lolos administrasi dan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi I PPPK Guru. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding total formasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tuban yaitu 3.009 formasi dan saat ini terdapat 101 formasi guru yang belum terisi.

Jumlah formasi yang diterima Tuban, kata Nur Khamid merupakan yang terbanyak dari kabupaten lainnya. Setiap tahun sebelumnya rata-rata mendapat jumlah formasi kurang dari 1.000.

Baca Juga: Truk Ngebut Libas Emak-emak di Tuban, 1 Korban Masuk Kolong Terseret 20 Meter

"3.009 formasi itu banyak biasanya hanya 800 formasi," ujarnya.

Perbedaan PPPK dan PNS

Dijelaskan Plt Kepala Biru Humas Hukum dan Kerjasama BKN Paryono, perbedaan utama antara guru PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak di jaminan pensiun.

Paryono mengatakan, tidak menutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded).

Perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua tersebut, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS. Terkait hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan besaran yang diterima guru PPPK sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Load More