SuaraJatim.id - Sedih nian dialami Donny, warga Blitar Jawa Timur ( Jatim ) ini. Ia tertipu dukun abal-abal dengan modus ritual memagari rumah dari serangan magic.
Selain itu, pelaku berinisial RC juga mengajak Donny menggelar ritual yang kemudian memberinya sebuah bungkusan. Bungkusan ini katanya berisi berlian, namun setelah dibuka ternyata berisi batu apung.
Hal ini seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudi Heri Setiawan. Ia mengatakan kasus ini bermula ketika RC dan Donny, korbannya, bertemu di sebuah warung makan di tengah Kota Blitar. Keduanya berbincang membahas kondisi keluarga Donny.
Kepada korban, RC mengatakan kalau keluarga Donny sedang dalam pengaruh guna-guna seseorang. Bahkan, guna-guna yang dikirim kepada Donny dapat membuatnya meninggal dunia.
"Tersangka menawarkan diri untuk istilahnya memagari keluarga korban agar terhindar dari efek magis yang ditimbulkan," kata Yudi, Jumat (17/9/2021).
Untuk memagari Donny dari guna-guna, RC memintanya melakukan ritual siraman dan wirit. Saking percayanya, Donny lalu menyanggupi syarat yang dibebankan padanya.
Ritual siraman itu kemudian dilakukan selama tiga kali di air terjun air terjun Gerojokan Sewu di Pujon, Kabupaten Malang. Selama itu pula, RC meminta Donny sejumlah uang sebagai mahar atas jasanya. Donny juga meyanggupinya.
Siraman pertama, Donny membayar Rp 500 ribu. Berikutnya pada siraman kedua, korban membayar Rp 2,5 juta. Lalu pada siraman ketiga, RC meminta mahar sebesar Rp 8 juta. Mahar itu dibayarkan Donny usai ritual siraman dilakukan.
Ritual berlanjut dengan wirit. Lokasinya berada di sebuah rumah di Kota Blitar. Dalam tiga kali ritual itu, Donny kembali membayar mahar dengan total uang sebesar Rp 11 juta.
Baca Juga: Dukun Palsu Berkeliaran di Polman, Korban Kehilangan Gelang Emas 10 Gram
Kejengkelan Donny meledak ketika RC memberinya sebuah bungkusan yang disebut berisi berlian. Bungkusan itu dilarang dibuka sebelum tiga hari setelah diserahkan. Namun saat membukanya, ternyata bungkusan yang katanya berisi berlian hanyalah sebuah batu apung.
Karena kesal sudah ditipu, Donny lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan pnyelidikan, RC ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Kepada polisi, RC mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengatakan kalau dirinya tak memiliki kemampuan apapun dalam hal supranatural atau perdukunan.
"Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Yudhi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Dukun Palsu Berkeliaran di Polman, Korban Kehilangan Gelang Emas 10 Gram
-
Tipu Lansia Hingga Belasan Juta Rupiah, Komplotan Dukun Palsu Foya-foya di Lokalisasi
-
Kiai, Gus dan Ahli Ilmu Spiritual Dirikan Organisasi Dukun di Banyuwangi
-
Berniat Tipu Dukun Pakai Uang Palsu, Pria Ini Keburu Ditangkap Polisi
-
Parah! Katanya Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Ini Gerayangi Tubuh Pasiennya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan