SuaraJatim.id - Dewi Kartika Sari, perempuan kelahiran Lamongan itu hanya bisa menunduk dalam gelar perkara di Sat Narkoba Polres Gresik, Senin (20/9/2021). Ia diamankan polisi bersama 25 tersangka lainnya.
Perempuan berusia 28 tahun itu, diamankan karena mengedarkan sabu-sabu. Di hadapan polisi, Dewi megaku nekat menjual sabu karena menghidupi anak dan adiknya. Sebab sepeninggal suaminya, Dewi secara otomatis punya tanggung jawab moral menjadi tulang punggung keluarga.
Kronologis penangkapan bermula, dari operasi Polsek Bungah yang mencurigai adanya transaksi narkoba, di daerah hukum wilayahnya, pada (9/9/2021) lalu. Semula ia sempat mengelak, namun setelah petugas berhasil menemukan barang bukti, Dewi tidak bisa berbuat apa-apa.
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam tas jinjing warna pink milik tersangka. Alhasil, polisi akhirnya mengamankan narkotika seberat 0,30 gram. Rencananya barang tersebut akan dijual oleh seorang pengguna. Beruntung, belum sampai terjual, polisi sudah menggedus transaksi haram tersebut.
Meski punya tujuan mulia yakni menghidupi anak dan adiknya, cara Dewi tentu tidak dibenarkan polisi. Sebab, ia turut mengedarkan sabu yang dilarang undang-undang. Perbuatannya, dianggap hukum membuat generasi bangsa rusak.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, Dewi dimankan beserta 25 tersangka narkoba lainnya. Dari pelaku tersebut paling banyak didominasi pelaku pengedar. Jumlahnya ada 19 orang. Mereka terancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L," katanya dihadapan awak media, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan, ungkap kasus ini didominasi terjadi di wilayah Gresik selatan. Bahkan sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Santri.
"Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Jangan sampai memakai, mengedarkan atau hal-hal yang dilarang undang-undang," tegasnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Kunjungi Edupark, Menteri Desa Apresiasi Sinergi Semen Gresik dengan BUMDes
-
Viral Aksi Pria Onani di Atas Sepeda Motor, Gugup Setelah Terpergok Korban
-
Sego Krawu, Makanan Khas Gresik yang Patut Dicoba
-
Bapak-bapak Ini Embat Sepeda Pancal Milik Bocah SD di Alun-alun Gresik
-
Bupati Gresik Semprot PDAM Giri Tirta, Air Sering Macet, Anggaran Meleset
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau
-
Gumpalan Berbercak Darah Ditemukan di Parit, Polisi Lakukan Ekshumasi di Madiun
-
Karhutla Bromo Meluas ke Bukit Teletubies, Petugas Berpacu dengan Angin dan Medan Curam
-
Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Baru Lahir Dibuang di Kardus Bekas Warung Lamongan
-
Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi