SuaraJatim.id - Dewi Kartika Sari, perempuan kelahiran Lamongan itu hanya bisa menunduk dalam gelar perkara di Sat Narkoba Polres Gresik, Senin (20/9/2021). Ia diamankan polisi bersama 25 tersangka lainnya.
Perempuan berusia 28 tahun itu, diamankan karena mengedarkan sabu-sabu. Di hadapan polisi, Dewi megaku nekat menjual sabu karena menghidupi anak dan adiknya. Sebab sepeninggal suaminya, Dewi secara otomatis punya tanggung jawab moral menjadi tulang punggung keluarga.
Kronologis penangkapan bermula, dari operasi Polsek Bungah yang mencurigai adanya transaksi narkoba, di daerah hukum wilayahnya, pada (9/9/2021) lalu. Semula ia sempat mengelak, namun setelah petugas berhasil menemukan barang bukti, Dewi tidak bisa berbuat apa-apa.
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam tas jinjing warna pink milik tersangka. Alhasil, polisi akhirnya mengamankan narkotika seberat 0,30 gram. Rencananya barang tersebut akan dijual oleh seorang pengguna. Beruntung, belum sampai terjual, polisi sudah menggedus transaksi haram tersebut.
Meski punya tujuan mulia yakni menghidupi anak dan adiknya, cara Dewi tentu tidak dibenarkan polisi. Sebab, ia turut mengedarkan sabu yang dilarang undang-undang. Perbuatannya, dianggap hukum membuat generasi bangsa rusak.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, Dewi dimankan beserta 25 tersangka narkoba lainnya. Dari pelaku tersebut paling banyak didominasi pelaku pengedar. Jumlahnya ada 19 orang. Mereka terancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L," katanya dihadapan awak media, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan, ungkap kasus ini didominasi terjadi di wilayah Gresik selatan. Bahkan sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Santri.
"Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Jangan sampai memakai, mengedarkan atau hal-hal yang dilarang undang-undang," tegasnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Kunjungi Edupark, Menteri Desa Apresiasi Sinergi Semen Gresik dengan BUMDes
-
Viral Aksi Pria Onani di Atas Sepeda Motor, Gugup Setelah Terpergok Korban
-
Sego Krawu, Makanan Khas Gresik yang Patut Dicoba
-
Bapak-bapak Ini Embat Sepeda Pancal Milik Bocah SD di Alun-alun Gresik
-
Bupati Gresik Semprot PDAM Giri Tirta, Air Sering Macet, Anggaran Meleset
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
Rekomendasi 5 Mobil Bekas MPV Murah Juni 2025, Kabin Luas dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha