SuaraJatim.id - Dewi Kartika Sari, perempuan kelahiran Lamongan itu hanya bisa menunduk dalam gelar perkara di Sat Narkoba Polres Gresik, Senin (20/9/2021). Ia diamankan polisi bersama 25 tersangka lainnya.
Perempuan berusia 28 tahun itu, diamankan karena mengedarkan sabu-sabu. Di hadapan polisi, Dewi megaku nekat menjual sabu karena menghidupi anak dan adiknya. Sebab sepeninggal suaminya, Dewi secara otomatis punya tanggung jawab moral menjadi tulang punggung keluarga.
Kronologis penangkapan bermula, dari operasi Polsek Bungah yang mencurigai adanya transaksi narkoba, di daerah hukum wilayahnya, pada (9/9/2021) lalu. Semula ia sempat mengelak, namun setelah petugas berhasil menemukan barang bukti, Dewi tidak bisa berbuat apa-apa.
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam tas jinjing warna pink milik tersangka. Alhasil, polisi akhirnya mengamankan narkotika seberat 0,30 gram. Rencananya barang tersebut akan dijual oleh seorang pengguna. Beruntung, belum sampai terjual, polisi sudah menggedus transaksi haram tersebut.
Meski punya tujuan mulia yakni menghidupi anak dan adiknya, cara Dewi tentu tidak dibenarkan polisi. Sebab, ia turut mengedarkan sabu yang dilarang undang-undang. Perbuatannya, dianggap hukum membuat generasi bangsa rusak.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, Dewi dimankan beserta 25 tersangka narkoba lainnya. Dari pelaku tersebut paling banyak didominasi pelaku pengedar. Jumlahnya ada 19 orang. Mereka terancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L," katanya dihadapan awak media, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan, ungkap kasus ini didominasi terjadi di wilayah Gresik selatan. Bahkan sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Santri.
"Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Jangan sampai memakai, mengedarkan atau hal-hal yang dilarang undang-undang," tegasnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
-
Bek Sayap Timnas Malaysia Ngaku Pemain Keturunan Indonesia: Ibu Saya dari Pulau Bawean Gresik
-
Ciptakan Terobosan Teknologi Baru, Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Efisiensi Produksi
-
Pemain Keturunan Gresik Diprediksi Available di Timnas Indonesia vs Bahrain Usai Mees Hilgers dan Eliano Sah WNI
-
Menperin Apresiasi Komitmen Hijau Petrokimia Gresik
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'