SuaraJatim.id - Dewi Kartika Sari, perempuan kelahiran Lamongan itu hanya bisa menunduk dalam gelar perkara di Sat Narkoba Polres Gresik, Senin (20/9/2021). Ia diamankan polisi bersama 25 tersangka lainnya.
Perempuan berusia 28 tahun itu, diamankan karena mengedarkan sabu-sabu. Di hadapan polisi, Dewi megaku nekat menjual sabu karena menghidupi anak dan adiknya. Sebab sepeninggal suaminya, Dewi secara otomatis punya tanggung jawab moral menjadi tulang punggung keluarga.
Kronologis penangkapan bermula, dari operasi Polsek Bungah yang mencurigai adanya transaksi narkoba, di daerah hukum wilayahnya, pada (9/9/2021) lalu. Semula ia sempat mengelak, namun setelah petugas berhasil menemukan barang bukti, Dewi tidak bisa berbuat apa-apa.
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam tas jinjing warna pink milik tersangka. Alhasil, polisi akhirnya mengamankan narkotika seberat 0,30 gram. Rencananya barang tersebut akan dijual oleh seorang pengguna. Beruntung, belum sampai terjual, polisi sudah menggedus transaksi haram tersebut.
Meski punya tujuan mulia yakni menghidupi anak dan adiknya, cara Dewi tentu tidak dibenarkan polisi. Sebab, ia turut mengedarkan sabu yang dilarang undang-undang. Perbuatannya, dianggap hukum membuat generasi bangsa rusak.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, Dewi dimankan beserta 25 tersangka narkoba lainnya. Dari pelaku tersebut paling banyak didominasi pelaku pengedar. Jumlahnya ada 19 orang. Mereka terancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L," katanya dihadapan awak media, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan, ungkap kasus ini didominasi terjadi di wilayah Gresik selatan. Bahkan sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Santri.
"Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Jangan sampai memakai, mengedarkan atau hal-hal yang dilarang undang-undang," tegasnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Kunjungi Edupark, Menteri Desa Apresiasi Sinergi Semen Gresik dengan BUMDes
-
Viral Aksi Pria Onani di Atas Sepeda Motor, Gugup Setelah Terpergok Korban
-
Sego Krawu, Makanan Khas Gresik yang Patut Dicoba
-
Bapak-bapak Ini Embat Sepeda Pancal Milik Bocah SD di Alun-alun Gresik
-
Bupati Gresik Semprot PDAM Giri Tirta, Air Sering Macet, Anggaran Meleset
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
-
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Commercial BRI Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi BRIvolution Reignite