SuaraJatim.id - Dewi Kartika Sari, perempuan kelahiran Lamongan itu hanya bisa menunduk dalam gelar perkara di Sat Narkoba Polres Gresik, Senin (20/9/2021). Ia diamankan polisi bersama 25 tersangka lainnya.
Perempuan berusia 28 tahun itu, diamankan karena mengedarkan sabu-sabu. Di hadapan polisi, Dewi megaku nekat menjual sabu karena menghidupi anak dan adiknya. Sebab sepeninggal suaminya, Dewi secara otomatis punya tanggung jawab moral menjadi tulang punggung keluarga.
Kronologis penangkapan bermula, dari operasi Polsek Bungah yang mencurigai adanya transaksi narkoba, di daerah hukum wilayahnya, pada (9/9/2021) lalu. Semula ia sempat mengelak, namun setelah petugas berhasil menemukan barang bukti, Dewi tidak bisa berbuat apa-apa.
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam tas jinjing warna pink milik tersangka. Alhasil, polisi akhirnya mengamankan narkotika seberat 0,30 gram. Rencananya barang tersebut akan dijual oleh seorang pengguna. Beruntung, belum sampai terjual, polisi sudah menggedus transaksi haram tersebut.
Meski punya tujuan mulia yakni menghidupi anak dan adiknya, cara Dewi tentu tidak dibenarkan polisi. Sebab, ia turut mengedarkan sabu yang dilarang undang-undang. Perbuatannya, dianggap hukum membuat generasi bangsa rusak.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, Dewi dimankan beserta 25 tersangka narkoba lainnya. Dari pelaku tersebut paling banyak didominasi pelaku pengedar. Jumlahnya ada 19 orang. Mereka terancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L," katanya dihadapan awak media, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan, ungkap kasus ini didominasi terjadi di wilayah Gresik selatan. Bahkan sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Santri.
"Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Jangan sampai memakai, mengedarkan atau hal-hal yang dilarang undang-undang," tegasnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Hasil Proliga 2025: Duel Sengit, Gresik Petrokimia Bekuk Jakarta Pertamina
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Megawati Lanjut Karier di Gresik, Jumlah Follower KOVO Merosot Jauh Timpang dengan PBVSI
-
Megawati Merapat ke Gresik Petrokimia Usai Tinggalkan Red Sparks Jelang Final Four Proliga 2025
-
BMW Terbang di Jalan Tol Jadi Perhatian Internasional, Indonesia Mendunia
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!