Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 21 September 2021 | 17:04 WIB
Aktivitas pengunjung di Tunjungan Plaza Surabaya setelah kejadian [Suara.com/Dimas Angga]

Saat ini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah.

Saat ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Baca Juga: Kayak Samurai Saja! ABG Surabaya Ini Keluyuran Bawa Pedang Katana

Load More