Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 22 September 2021 | 14:17 WIB
Aksi maling satroni kantor dinas di Tuban Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Aksi pencurian di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban terekam CCTV.

Pelaku seorang pria. Ia menyatroni ruangan kantor dinas tersebut saat kosong ditinggal para pegawainya istirahat. Saat itu memang kondisi sedang jam istirahat siang.

Maling nampak masuk ke ruangan tersebut kemudian membawa laptop dan HP. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 12.00 Wib. Setelah pegawai kembali ke ruangan, selang sekitar satu jam salah satu pegawai yang bernama Marthasari kaget saat mencari Laptopnya tidak ada.

Baca Juga: Maling Kambuhan, Aidul Curi Motor Lagi Padahal Baru Saja Bebas Penjara di Surabaya

Laptop yang setiap hari digunakan bekerja itu ditaruh di dalam tas dan posisi di atas kursi ruangan tersebut.

"Setelah istirahat kita kan mau kerja lagi, saat saya membuka tas ternyata Laptop sudah tidak ada. Saya tanya ke teman-teman juga tidak ada yang tau," kata Marthasari, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (21/09/2021).

Usai dipastikan laptopnya tidak ada, para pegawai berusaha untuk melihat rekaman CCTV. Dan ternyata, dari rekaman CCTV itu terdapat seorang pria tak dikenal yang masuk dan mencuri laptop milik korban.

"Yang hilang di ruangan ini satu laptop dan HP. Dari rekaman CCTV pelaku terlihat langsung pergi setelah mengambil laptop di ruangan ini," katanya menegaskan.

Sementara setelah mengetahui adanya rekaman CCTV, korban bersama pihak Diskoperindag Tuban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Celutak! Pemuda Ini Curi Lalu Kuras ATM Teman Kosnya yang Lagi Mandi

Selanjutnya, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan para saksi untuk mengungkap kasus itu.

Load More