SuaraJatim.id - Kabar duka datang dari kepolisian Tuban Jawa Timur. Anggota Satlantas Polres Tuban Aiptu Ahmad Bastari yang sebelumnya dikabarkan kritis meninggal dunia.
Aiptu Bestari meninggal pada Rabu (15/09/2021) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya. Ia menjalani perawatan intensif setelah mengalami patah tulang leher, akibat ditabrak pengendara mobil pada 17 Agustus 2021 lalu.
Dia ditabrak saat dalam menjalankan tugas mengatur lalu lintas di sekitaran Makam Pahlawan di Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dalam rangka renungan suci.
Saat itu, ada pengendara mobil yang berjalan dari barat menuju timur dengan tidak penuh konsentrasi. Sehingga mengundang kecurigaan petugas, dan mengimbau agar sopir lebih hati-hati.
Namun, peringatan itu tidak diindahkan dan justru menabrak Aiptu Bastari. Belakangan diketahui kalau pengemodi mobil tersebut seorang perempuan pekerja hiburan malam. Diduga, perempuan tersebut mengendarai mobil dalam keadaan mabuk tuak.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, Aiptu Bastari meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB. "Almarhum meninggal sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKBP Darman dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono menjelaskan, bahwa Aiptu Bastari meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama satu bulan.
Aiptu Bastari sendiri mengalami patah tulang pada leher kepala bagian belakang serta terjadi cedera otak.
"Ada pendarahan juga di otak. Beliau dirawat hampir satu bulan, pertama di rawat di RSUD dr Koesma Tuban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dan terakhir dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya," ungkap IPDA Eko.
Baca Juga: Duh! Terungkap Seorang Peserta Tes PPPK Guru di Tuban Kedapatan Positif Covid-19
Eko menambahkan, Aiptu Bastari dikenal sebagai sosok pribadi yang ramah dan sabar.
"Mohon doanya untuk almarhum Aiptu Bastari," katanya menegaskan.
Pelaku penabrakan sudah ditangkap
Pelaku penabrakan Aiptu Ahmad Bastari sudah dibekuk kepolisian setempat. Namanya Agis Irwanti (24), perempuan yang bekerja di hiburan malam itu kini mendekam di tahanan polisi setempat, Minggu (21/08/2021).
Seperti dijelaskan Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono, Agis Irwanti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Eko mengungkapkan kalau pelaku merupakan seorang pekerja hiburan malam di Tuban yang berasal dari Desa Batok 2 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Duh! Terungkap Seorang Peserta Tes PPPK Guru di Tuban Kedapatan Positif Covid-19
-
Viral! Sopir Truk Sapi Ditilang, Kawannya Tak Terima Blokir Jalur Pantura Tuban
-
Langgar PPKM, Dua Tempat Hiburan Malam di Cilandak Disegel
-
Truk Ngebut Libas Emak-emak di Tuban, 1 Korban Masuk Kolong Terseret 20 Meter
-
PPKM Level 2, Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Ancang-ancang Buka
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT