SuaraJatim.id - Kasihan nian ABG cewek 15 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur ini. Ia dicekoki miras oleh sekawanan 6 pemuda di Kecamatan Wongsorejo kabupaten setempat.
Selanjutnya, usai dicekoki miras ABG tersebut diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku 6 pemuda tersebut. Peristiwa ini memilukan mengingat usia para pelaku masih remaja.
Seperti dijelaskan Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso. Kejadian pemerkosaan ini berawal saat korban berinisial RP dijemput oleh salah satu pelaku.
Korban lalu dibawa ke rumah temannya ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, pada Senin (6/9/2021) malam. Nah, di rumah ZR ini korban sudah ditunggu para pelaku lain.
"Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata Iptu Sudarso, seperti dikutip suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (22/9/2021).
Karena merasa tidak terima, mengetahui dirinya telah diperkosa saat tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Wongsorejo untuk mengadukan insiden yang telah menimpanya.
Korban juga memberitahu pihak keluarga. Sehingga pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban disusul oleh pamannya.
"Sesampainya di Polsek, pelapor (paman korban) langsung menanyakan kebenaran berita tersebut. Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah yang menimpa keponakannya itu," kata Sudarso.
Atas pelaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil di hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus lima tersangka. Beberapa diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Semua pemuda ini berasal dari Desa Wongsorejo. "Sementara satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," ujar Sudarso.
Para pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
-
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
-
BMKG: Banyuwangi Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
Puskesmas di Banyuwangi Ditargetkan Vaksinasi 250 Orang per Hari
-
Enam Pemuda di Banyuwangi Rudapaksa ABG
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan