SuaraJatim.id - Kasihan nian ABG cewek 15 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur ini. Ia dicekoki miras oleh sekawanan 6 pemuda di Kecamatan Wongsorejo kabupaten setempat.
Selanjutnya, usai dicekoki miras ABG tersebut diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku 6 pemuda tersebut. Peristiwa ini memilukan mengingat usia para pelaku masih remaja.
Seperti dijelaskan Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso. Kejadian pemerkosaan ini berawal saat korban berinisial RP dijemput oleh salah satu pelaku.
Korban lalu dibawa ke rumah temannya ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, pada Senin (6/9/2021) malam. Nah, di rumah ZR ini korban sudah ditunggu para pelaku lain.
"Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata Iptu Sudarso, seperti dikutip suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (22/9/2021).
Karena merasa tidak terima, mengetahui dirinya telah diperkosa saat tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Wongsorejo untuk mengadukan insiden yang telah menimpanya.
Korban juga memberitahu pihak keluarga. Sehingga pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban disusul oleh pamannya.
"Sesampainya di Polsek, pelapor (paman korban) langsung menanyakan kebenaran berita tersebut. Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah yang menimpa keponakannya itu," kata Sudarso.
Atas pelaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil di hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus lima tersangka. Beberapa diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Semua pemuda ini berasal dari Desa Wongsorejo. "Sementara satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," ujar Sudarso.
Para pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
-
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
-
BMKG: Banyuwangi Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
Puskesmas di Banyuwangi Ditargetkan Vaksinasi 250 Orang per Hari
-
Enam Pemuda di Banyuwangi Rudapaksa ABG
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat