SuaraJatim.id - Kasihan nian ABG cewek 15 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur ini. Ia dicekoki miras oleh sekawanan 6 pemuda di Kecamatan Wongsorejo kabupaten setempat.
Selanjutnya, usai dicekoki miras ABG tersebut diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku 6 pemuda tersebut. Peristiwa ini memilukan mengingat usia para pelaku masih remaja.
Seperti dijelaskan Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso. Kejadian pemerkosaan ini berawal saat korban berinisial RP dijemput oleh salah satu pelaku.
Korban lalu dibawa ke rumah temannya ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, pada Senin (6/9/2021) malam. Nah, di rumah ZR ini korban sudah ditunggu para pelaku lain.
Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
"Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata Iptu Sudarso, seperti dikutip suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (22/9/2021).
Karena merasa tidak terima, mengetahui dirinya telah diperkosa saat tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Wongsorejo untuk mengadukan insiden yang telah menimpanya.
Korban juga memberitahu pihak keluarga. Sehingga pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban disusul oleh pamannya.
"Sesampainya di Polsek, pelapor (paman korban) langsung menanyakan kebenaran berita tersebut. Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah yang menimpa keponakannya itu," kata Sudarso.
Atas pelaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil di hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus lima tersangka. Beberapa diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Semua pemuda ini berasal dari Desa Wongsorejo. "Sementara satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," ujar Sudarso.
Para pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
-
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
-
BMKG: Banyuwangi Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
Puskesmas di Banyuwangi Ditargetkan Vaksinasi 250 Orang per Hari
-
Enam Pemuda di Banyuwangi Rudapaksa ABG
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
-
Raja Juli Antoni Mendadak Temui Jokowi di Solo, Bahas Calon Ketua Umum PSI?
Terkini
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset
-
Perhiasan Mojokerto Makin Gemilang, UMKM Naik Kelas dengan Bantuan BRI
-
Hari Jadi Surabaya, Mahasiswa IKADO Berbakti: Donor Darah dan Quantum Health Check Gratis