SuaraJatim.id - Kasihan nian ABG cewek 15 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur ini. Ia dicekoki miras oleh sekawanan 6 pemuda di Kecamatan Wongsorejo kabupaten setempat.
Selanjutnya, usai dicekoki miras ABG tersebut diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku 6 pemuda tersebut. Peristiwa ini memilukan mengingat usia para pelaku masih remaja.
Seperti dijelaskan Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso. Kejadian pemerkosaan ini berawal saat korban berinisial RP dijemput oleh salah satu pelaku.
Korban lalu dibawa ke rumah temannya ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, pada Senin (6/9/2021) malam. Nah, di rumah ZR ini korban sudah ditunggu para pelaku lain.
"Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata Iptu Sudarso, seperti dikutip suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (22/9/2021).
Karena merasa tidak terima, mengetahui dirinya telah diperkosa saat tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Wongsorejo untuk mengadukan insiden yang telah menimpanya.
Korban juga memberitahu pihak keluarga. Sehingga pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban disusul oleh pamannya.
"Sesampainya di Polsek, pelapor (paman korban) langsung menanyakan kebenaran berita tersebut. Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah yang menimpa keponakannya itu," kata Sudarso.
Atas pelaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil di hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus lima tersangka. Beberapa diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Semua pemuda ini berasal dari Desa Wongsorejo. "Sementara satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," ujar Sudarso.
Para pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
-
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
-
BMKG: Banyuwangi Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
Puskesmas di Banyuwangi Ditargetkan Vaksinasi 250 Orang per Hari
-
Enam Pemuda di Banyuwangi Rudapaksa ABG
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
Ngaku Dukun Bisa Lihat Makhluk Gaib, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Anak
-
Motor Istri Dibegal, Holli Kejar dan Tabrak Pelaku hingga Tewas di Lumajang
-
5 Alasan Penumpang Rela Membayar Lebih untuk Gerbong Mewah
-
Razia Lapas Kelas IIB Tulungagung: Narkoba Nihil, Tapi Puluhan Benda Berbahaya Disita