Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 30 September 2021 | 14:29 WIB
Dua anggota sindikat pencuri sepesialis bobol sekolahan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua orang bagian dari sindikat pencuri spesialis pembobol sekolahan dibekuk kepolisian Madiun Jawa Timur. Sindikat ini bekerja acak.

Sindikat ini terdiri dari lima orang. Mereka beraksi di Madiun dan telah membobol SMPN 1 Kare dan SMAN 1 Wungu. Dua sekolah tersebut dibobol pada 26 Mei 2021. Selang dua bulan kemudian, polisi berhasil mengamankan dua dari lima pelaku.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan kalau masing-masing tersangka punya peran masing-masing. RR, beralamat Jakarta menyewa mobil dan sebagai sopir, mengawasi situasi sekitar lokasi, membawa dan memasukkan komputer ke dalam. Kemudian STN, beralamat Madiun sebagai penunjuk arah.

"Sebenarnya ada tiga, satu tersangka diamankan Polres Lebak, Banten. Dua tersangka yang kami tahan ini juga tertangkap di sana. Satu warga Madiun dan satunya warga Jakarta Utara," kata Jury, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Geger Remaja di Madiun Melahirkan Bayi Tanpa Suami, Polisi Gelar Tes DNA

Jury menjelaskan, mereka menggunakan cara yang sama di kedua tempat. Awalnya pelaku masuk kedalam sekolah kemudian menuju ke ruang laboratorium komputer dan merusak kunci gembok pintu menggunakan alat berupa obeng.

Kemudian mencongkel pintu dengan linggis, setelah itu mengambil seluruh komputer yang ada beserta proyektor. Kemudian mereka keluar dan barang curian dimasukkan ke dalam mobil. Selanjutnya seluruh barang-barang tersebut di jual di daerah Jakarta.

"Otak dari pelaku pencurian ini adalah AS yang kini diamankan Polres Lebak. Dia lah yang memiliki ide dan berkomplot dengan beberapa kelompok. Juga menggunakan google map untuk menelisik sasaran sebelum melakukan pencurian. Pun, barang curian diberikan kepada JD yang kini masih buron," terang Jury.

Pihaknya lantas mengamankan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit CPU, 1 unit komputer jenis all in one, rekaman CCTV serta 1 unit mobil daihatsu SIGRA.

"Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pada petugas mereka mengaku uang hasil menjual barang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tersangka STN adalah petani, dan RR ini sopir mobil bok. Mereka nekat mencuri karena terhimpit ekonomi," katanya.

Baca Juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV, Warganet Justru Terbelah: Ambil Topi atau Celana Dalam?

Load More