SuaraJatim.id - Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang tahun 2015-2020 ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti mengatakan, ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, yakni inisial HD dan JS.
Keduanya merupakan pensiunan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun. Mereka bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan.
"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir," ujar Nanik Kushartanti di Madiun mengutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Menurut dia, HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama pasca-penetapan sebagai tersangka. Adapun alasan penahanan adalah tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sedangkan tersangka JS sebenarnya juga dipanggil ke kejari pada hari yang sama, namun mangkir. Alasannya sedang kurang sehat dan perlu diswab seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.
"Kejari sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.
Sementara, hasil penelusuran Kejari Madiun diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut, yakni tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait. Uang tersebut justru digunakan mereka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran tahun 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp150 juta.
Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen
Untuk tersangka HD, kerugian negara sudah dikembalikan Rp30 juta dan sudah dilakukan penyitaan.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.
Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp9,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak