SuaraJatim.id - Pengelola Kafe di Malang yang menggelar 'dugem' kemudian videonya viral di media sosial dijatuhi hukuman pidana ringan (Tipiring).
Acara dugem yang menyebabkan kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes). Kafe bernama Preston Coffee.co terbukti dan telah mengakui adanya pelanggaran prokes dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan berdasarkan catatan Satpol PP Kota Malang kafe di kawasan Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Mojolangu, Lowokwaru, ini telah lebih dari dua kali melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.
Penindakan pun diberikan kepada pengelola kafe oleh Satpol PP Kota Malang, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya disidangkan.
Seperti dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, berdasarkan bukti dari video yang viral beredar dan pengakuan sang pengelola, bahwa ada pelanggaran terkait protokol kesehatan.
"Pelaku mengakui bersalah berdasarkan data dari medsos dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Dia sudah melanggar protokol kesehatan diakui ada kerumunan, tidak menggunakan Masker, live musik yang tidak boleh diperbolehkan," kata Rahmat, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/09/2021).
Sanksi ini diberikan Rahmat berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"(Dikenakan) Tipiring kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini acara pemeriksaan cepat Satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum yang menentukan hakim," ungkapnya.
Nantinya disebutkan Rahmat, pengelola Preston Coffe.co akan menjalani persidangan tipiring pada 27 Oktober 2021, dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun operasional kafe ini tetap bakal diperbolehkan selama tidak menggelar pertunjukan musik secara langsung.
Baca Juga: Kiper Arema FC Dipinjamkan ke Rans Cilegon FC, Klubnya Rafi Ahmad di Liga 2
"Sidangnya 27 Oktober kalau memang agak maju ya kami kasih surat untuk maju, saat ini untuk agenda sidang dg PN Malang 27 Oktober. Boleh beroperasi selama mereka ikuti protokol kesehatan bisa, seandainya sebelum sidang melanggar lagi nanti bukan sanksi pidana lagi, tapi sanksi administrasi langsung kita tutup," bebernya.
Sedangkan pengelola Preston Coffee.co Aldino berkilah telah berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung dan selalu mengingatkan agar tidak melepaskan masker, selama pertunjukan musik berlangsung.
Apalagi pertunjukan musik langsung ini hanya berlangsung di hari Rabu dan Jumat malam, mulai pukul 18.00 - 20.00 WIB.
"Sudah dilakukan pembatasan, ada jaga jarak, cuci tangan, cek suhu, hand sanitizer, masker. Kita juga sering mengingatkan agar mengenakan masker. Sebenarnya dari dulu ditindak, itu sudah ada gerakan kita jaga jarak, protokol kesehatan kita benerin, sudah semuanya," ujarnya.
Pihaknya juga telah berusaha mematuhi aturan operasional PPKM dengan membuka kafenya dari pukul 16.00 - 20.00 WIB. Tetapi diakuinya pada pertunjukan musik yang berlangsung terkadang pengelola dibuat kewalahan mengantisipasi pengunjung yang datang.
"Kemarin dibatasi 50 persen, kalau kapasitas kita tidak ada PPKM ada di 1.500 orang, tapi kemarin cukup banyak (yang datang). (Kalau penuh) Kita cegah dari depan, kasir kan di depan. Kalau misalnya di dalam sudah full ya sudah kita stop, kita tutup nggak bisa masuk," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kiper Arema FC Dipinjamkan ke Rans Cilegon FC, Klubnya Rafi Ahmad di Liga 2
-
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang Diduga Langgar PPKM
-
Viral Kafe di Malang Diduga Langgar PPKM, Pemilik Terancam Tiga Bulan Penjara
-
Tragedi Berdarah 1965, Kisah Kelam Penumpasan PKI di Malang Selatan
-
Hanya Ada di Jatim: Ekspresi Warga Tetap Santai saat Kaca Jendela Rumah Pecah
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah