Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi penangkapan PNS Sumenep nyambi bisnis narkoba. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJatim.id - Oknum PNS atau ASN di Sumenep, Jawa Timur, Haryono (43) diciduk polisi kedapatan transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di pinggir Jl. Widuri, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep saat akan bertransaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (01/10/2021).

Kronologisnya, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik Haryono. Polisi kemudian melakukan penyelidikan merespon informasi tersebut.

Setelah mendapatkan bukti akurat, polisi menggelar operasi penangkapan saat melakukan Haryono hendak transaksi narkoba.

Baca Juga: Empat Bulan, BNN Lampung Ungkap Tiga Jaringan Narkoba Besar di Lampung

“Anggota pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sekaligus saat itu dilakukan penggeledahan pada tersangka,” ujar Widiarti.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,76 gram, kemudian 1 kantong plastik klip kecil kosong, 1 timbangan electrik warna silver.

Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti.

Baca Juga: Meski Dilarang, Dua ASN di Padang Mau Jadi Istri Kedua, Endingnya Kena Pecat

Load More