SuaraJatim.id - Wakil Bupati Sidoarjo Jawa Timur H. Subandi disebut-sebut terseret kasus hutang-piutang sampai miliaran dengan salah seorang warganya.
Subandi digugat secara perdata di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda oleh Darmiati Tansilong, warga Waru. Kasus ini bermula di tahun 2012 silam, Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo.
Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Namun sampai saat ini pinjaman dana tersebut belum kembali.
Merespons masalah itu, Subandi tegas membantahnya. Mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut justru menyebut dirinya adalah seorang korban. "Kejadian itu terjadi 2013 saya ini korban," kata Subandi, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Digugat, Punya Sangkutan Utang Miliaran Saat Menjabat Kepala Desa Dulu
Diketahui bahwa kasus tersebut sudah SP3 Polresta Sidoarjo dan jika secara hukum Subandi mempersilahkan jika Darmiati Tansilong mau laporan ke Kejaksaan.
"Itu sudah SP3 Polres, kalo secara hukum dia melaporkan ke Kejaksaan silahkan itu tidak masalah. Mangkanya kemarin saya minta Media untuk tanya ke pihak Kejaksaan, tanya ke Pak Kapolres itu SP3-nya ada," Ungkap Subandi,
Hal tersebut terungkap saat Wabup mencurahkan isi hatinya dalam wawancara, jika dirinya dalam kasus utang piutang ini korban.
"Teman baik tidak seperti itu. Silahkan dia mau menuntut hingga ke Pengadilan silahkan, negara kita negara Hukum. Tanya riwayat saya sebagai Kepala Desa seperti apa, saya sebagai Ketua Komisi A tidak pernah tangan saya menerima apa-apa," Tegasnya.
Sebelumnya, Darmiati Tansilong, warga Waru menggugat Subandi ke PN Sidoarjo dalam kasus hutang piutan hingga mencapai miliaran. Semasa menjabat sebagai kepala desa, Subandi disebut-sebut meminjam dana Rp 1 miliar.
Baca Juga: Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya.
Di Bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.
Selanjutnya di Bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.
Dalam fakta persidangan, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut.
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
-
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Suriah: Garuda Muda Keok Tanpa Bisa Cetak Gol
-
Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Kronologi Balon Udara Berisi Petasan Porak-porandakan Rumah Warga Tulungagung
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia