SuaraJatim.id - Belakangan ini, profesi jurnalis rentan berhadapan dengan proses hukum. Terbaru seperti yang dijalani jurnalis Tempo Nurhadi terkait kasus penganiayaan saat meliput tersangka korupsi di Surabaya.
Berkaca dari itu, penting setiap jurnalis memiliki kecapakan menghadapi proses persidangan. Hal itu terungkap dalam konferensi pers secara virtual yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surbaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, Federasi KontraS, LBH Pers, dan jajaran redaksi Tempo, Rabu (6/10/2021).
Seperti diketahui, Rabu (6/10/2021) sidang lanjutan adalah mendengar kesaksian dua redaktur dan pimpinan Tempo terhadap kasus penganiayaan Nurhadi yang hendak mewawancara tersangka kasus korupsi Angin Prayitno Aji.
Seperti diketahui, Nurhadi waktu itu memang ditugasi untuk mewawancara langsung ke Angin oleh redakturnya Linda Trianita. Kala itu, Angin hadir dalam pesta pernikahan anaknya di Graha Samudra Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) di Surabaya.
Pemred Majalah Tempo, Setri Yasar mengatakan, perlu ada pelatihan dasar untuk wartawan menghadapi persidangan. Sebab, saat persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi, Ia mengalami kegagapan dalam menjawab pertanyaan hakim.
Contohnya, adalah sebagai saksi dia malah ditanya pendapat perihal metode wawancara Nurhadi secara doorstop.
"Saya sebelum sidang rasanya punya cukup mental, tapi ketika sidang saya gagap. Saya sebagai saksi waktu itu kok dimintai pendapat. Itu sih yang saya dapatkan. Dan seharusnya ada pelatihan bagi jurnalis ketika menghadapi persidangan ini," tutur dia.
Permintaan ini pun bukan hanya untuk dirinya dan Tempo. Pelatihan dasar persidangan bagi jurnalis ini penting untuk seluruh jurnalis.
"Ini bukan karena Nurhadi atau Tempo. Ini bukan soal Nurhadi saja. Tapi sebuah profesi yang mana kita bekerja. Apalagi banyak kasus kekerasan jurnalis yang mandek tidak dituntaskan saya kira perlu ini pengetahuan persidangan," tutur dia.
Baca Juga: Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi
Sementara, Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, Salawati Taher mengamini pentingnya pelatihan persidangan. Sebab, kualitas pendampingan hukum bukanlah pengacara tapi jaksa.
Dia pun menilai jaksa sangat riskan untuk turut melemahkan dakwaan dari Nurhadi terhadap dua polisi yang menganiayanya.
"Yang mendampingi itu Kejaksaan bukan pengacara. Ada upaya melemahkan delik aduan. Kalau ada pelemahan dari dakwaan kita akan kalah. Pendapat hakim juga sedikit banyak berdasarkan BAP di ruang sidang yang disusun. Saya masih ragu kapasitas jaksa kita," tutur dia.
Dia pun berterimakasih, teman-teman jurnalis yakni dari AJI Indonesia, AJI Surabaya dan khususnya perusahaan Nurhadi bekerja, yakni Tempo yang totalitas ikut serta mendukung atau mengawal kasus Nurhadi.
"Jadi solidaritas ini yang bisa kita lakukan. Masuk ke penuntutan dan persidangan semua beralih ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) apalagi yang bisa kita lakukan selain solidaritas dengan berkata 'Hey Kami Melihat Kalian' 'Kami Mengetahui Hukum'," ujarnya.
Sementara itu, Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim menambahkan, bahwa pengusutan kasus ini adalah kesempatan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa institusinya bersih dari praktik melindungi pelaku kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar