Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:21 WIB
Ilustrasi persidangan - Pengadilan Negeri Sidoarjo tolak gugatan perdata perkara utang piutang yang dialamatkan kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.. [Antara]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Sidoarjo tolak gugatan perdata perkara utang piutang yang dialamatkan kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi. Majelis hakim yang diketuai Syaifudin Ainur Rofiq menolak permohonan penggugat, Darmiati Tansilong, pada Senin (11/10/2021) 

Gugatan yang diajukan pensiunan anggota Polresta Sidoarjo itu ditolak majelis hakim lantaran dinilai tidak cukup bukti. Selain itu, penggugat dianggap tidak bisa membuktikan semua dalil gugatan. Terutama perkara Wabup Sidoarjo, Subandi memiliki utang senilai Rp 3 miliar kepada penggugat.

Bahkan tergugat Subandi sudah mengembalikan uang pinjaman itu. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah 45 bukti transaksi transfer sudah dibayar Rp 3,016 miliar. Nilai itu belum ditambah nilai dan harga hadiah rumah tipe 45 yang ada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

"Dengan ini kami (majelis hakim) memutuskan jika gugatan penggugat ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil gugatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syarifudin Ainur Rofiq didampingi Hakim Anggota, Enny Sri Rahayu dan Dasriwati mengutip Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Peragakan 32 Adegan

Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum tergugat, Much Al Irsyad didampingi Henrie Awhan Sutikno, Fandy Prabowo dan Hasan Sodikin menegaskan jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda menandakan jika soal statemen pengacara penggugat di sejumlah media sepekan lalu tidak benar.

Selain itu, Irsyad pekan kemarin belum berani memberikan klarifikasi lantaran proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.

"Karena itu, sangat tidak etis bagi kami memberikan statement maupun klarifikasi soal materi gugatan perkara perdata ini. Karena sebenarnya nilai hutang hanya senilai Rp 2 miliar dalam dua kali transaksi yakni Rp 1 miliar dan ditambah lagi Rp 1 miliar. Tapi penggugat mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang diduga beserta bunganya selama hampir 9 tahun," tegasnya.

Selain itu, tim penasehat hukum Subandi kata Irsyad menilai keputusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi atas persamaan di hadapan hukum. Bahkan sudah memberikan keputusan yang memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.

"Perkara ini sebenarnya bukan perkara besar. Namun sama dengan perkara lainnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hanya saja karena klien kami (Subandi) saat ini menjabat Wabup Sidoarjo sehingga terlihat seolah-olah perkara ini menjadi perkara besar," ungkapnya.

Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi mengaku bersyukur gugatan itu ditolak majelis hakim. Menurutnya hal itu sama saat dirinya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan perkara yang sama yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh orang yang sama.

"Tapi hasilnya di Polresta Sidoarjo perkaranya juga sudah di SP3 dan hari ini gugatan penggugat ditolak majelis hakim. Alhamdulillah harus sabar," paparnya.

Sementara atas putusan itu, penggugat Darmiati Tansilong melalui kuasa hukumnya, Impi Yusnandar merasa tidak puas terhadap putusan hakim dan akan mengajukan banding. Selain itu, penggugat menilai putusan majelis hakim ada unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan.

"Dalam fakta persidangan sudah jelas, ada hutang piutang dengan nilai total Rp 2,95 miliar. Yang menjadi persoalan ialah ada yang tidak dipertimbangkan dan dianggap sebagai kasus lain. Makanya kami akan mengajukan banding atas putusan ini," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi digugat hutang piutang dengan nilai total Rp 3 miliar. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo. Gugatan itu, disampaikan Darmiati Tansilong melalui kuasa hukum penggugat Hartono dkk. Isinya kasus hutang piutang ini bermula Tahun 2012 lalu. Saat itu tergugat (Subandi) masih menjabat Kepala Desa (Kades) Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan pengembang perumahan. Pada bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan bisnis properti (perumahan). Dalam kesepakatan awal, tergugat akan mengembalikan dana itu selama kurun waktu enam bulan.

Selain itu, kemudian bulan Oktober 2012, Subandi kembali meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana itu dalam rentang waktu 18 bulan ditambah hadiah sebuah rumah tipe 45. Serta pada bulan Desember 2012 lalu, tergugat juga meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta. Kesepakatannya akan dikembalikan bulan itu juga dengan nilai sebesar Rp 500 juta.

Load More