SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Sidoarjo tolak gugatan perdata perkara utang piutang yang dialamatkan kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi. Majelis hakim yang diketuai Syaifudin Ainur Rofiq menolak permohonan penggugat, Darmiati Tansilong, pada Senin (11/10/2021)
Gugatan yang diajukan pensiunan anggota Polresta Sidoarjo itu ditolak majelis hakim lantaran dinilai tidak cukup bukti. Selain itu, penggugat dianggap tidak bisa membuktikan semua dalil gugatan. Terutama perkara Wabup Sidoarjo, Subandi memiliki utang senilai Rp 3 miliar kepada penggugat.
Bahkan tergugat Subandi sudah mengembalikan uang pinjaman itu. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah 45 bukti transaksi transfer sudah dibayar Rp 3,016 miliar. Nilai itu belum ditambah nilai dan harga hadiah rumah tipe 45 yang ada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
"Dengan ini kami (majelis hakim) memutuskan jika gugatan penggugat ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil gugatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syarifudin Ainur Rofiq didampingi Hakim Anggota, Enny Sri Rahayu dan Dasriwati mengutip Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Peragakan 32 Adegan
Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum tergugat, Much Al Irsyad didampingi Henrie Awhan Sutikno, Fandy Prabowo dan Hasan Sodikin menegaskan jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda menandakan jika soal statemen pengacara penggugat di sejumlah media sepekan lalu tidak benar.
Selain itu, Irsyad pekan kemarin belum berani memberikan klarifikasi lantaran proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.
"Karena itu, sangat tidak etis bagi kami memberikan statement maupun klarifikasi soal materi gugatan perkara perdata ini. Karena sebenarnya nilai hutang hanya senilai Rp 2 miliar dalam dua kali transaksi yakni Rp 1 miliar dan ditambah lagi Rp 1 miliar. Tapi penggugat mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang diduga beserta bunganya selama hampir 9 tahun," tegasnya.
Selain itu, tim penasehat hukum Subandi kata Irsyad menilai keputusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi atas persamaan di hadapan hukum. Bahkan sudah memberikan keputusan yang memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.
"Perkara ini sebenarnya bukan perkara besar. Namun sama dengan perkara lainnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hanya saja karena klien kami (Subandi) saat ini menjabat Wabup Sidoarjo sehingga terlihat seolah-olah perkara ini menjadi perkara besar," ungkapnya.
Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi mengaku bersyukur gugatan itu ditolak majelis hakim. Menurutnya hal itu sama saat dirinya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan perkara yang sama yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh orang yang sama.
Berita Terkait
-
Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
-
Utang ID FOOD di 2024 Berkurang Jadi Rp 7,8 Triliun
-
Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM
-
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit