SuaraJatim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar replika boneka "squid game" di Jalan Tunjungan Kota Surabaya, Senin (11/11/2021).
Alasan pembongkaran, seperti dikatakan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, karena menyebabkan kerumunan dan bangunan yang digunakan melanggar UU Cagar Budaya.
Hal ini disampaikan oleh Eddy pada Selasa (12/10/2021). Ia menjelaskan, pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Viral Video Boneka Squid Game Diangkut Satpol PP, Warganet: Gak Ada Harga Dirinya!
Seharusnya, lanjut dia, sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," katanya.
Menurut dia, ketika digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).
Untuk itu, kata dia, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka "squid game" yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu (10/10) malam.
Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca Juga: Bikin Pesta ke-2 Ultah Istri, Juragan 99 Bikin Tema Squid Game dan Bagi-Bagi Hadiah
"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Dibanding Season 1, Squid Game 2 Lebih Sadis atau Lebih Emosional?
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga