Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Proses pembongkaran Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Surabaya [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar replika boneka "squid game" di Jalan Tunjungan Kota Surabaya, Senin (11/11/2021).

Alasan pembongkaran, seperti dikatakan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, karena menyebabkan kerumunan dan bangunan yang digunakan melanggar UU Cagar Budaya.

Hal ini disampaikan oleh Eddy pada Selasa (12/10/2021). Ia menjelaskan, pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Video Boneka Squid Game Diangkut Satpol PP, Warganet: Gak Ada Harga Dirinya!

Seharusnya, lanjut dia, sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.

"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," katanya.

Menurut dia, ketika digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).

Untuk itu, kata dia, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka "squid game" yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu (10/10) malam.

Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga: Bikin Pesta ke-2 Ultah Istri, Juragan 99 Bikin Tema Squid Game dan Bagi-Bagi Hadiah

"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengakui pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Sudah kami panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya.

Load More