SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, perkara gowes ke Pantai Kondang Merak langgar PPKM, Selasa (12/10/2021). Sutiaji dijatuhi sanksi denda Rp 25 juta atau hukuman kurungan selama 15 hari.
Putusan itu dibacakan langsung Hakim tunggal Farid Zuhri dalam Sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, Sutiaji langsung membayar denda tersebut secara kontan.
Momen saat penyerahan denda itu pun terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun instagram @ngalamlop.
Dalam video terlihat Sutiaji yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam menyerahkan segepok uang kepada petugas kejaksaan. Mereka juga terdengar saling bercanda ketika penyerahan uang tersebut.
Baca Juga: Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso juga terlihat saat penyerahan uang denda tersebut.
Unggahan tersebut pun langsung dibanjiri komentar dari warganet. Tak sedikit yang menilai jika kasus ini cepat selesai karena uang.
"Trs duwek e balik maneh, osi2 ae," ujar @han***
"Ketika uang berbicara," kata @aan***
"Yuhuuuu cair," ucap @warda***
Baca Juga: Kasus Gowes ke Kondang Merak, Wali Kota Malang Jadi Terdakwa Didenda Rp 25 Juta
"Jiwa pemimpin wkwk," ujar @prayo**
"25jt buat bapak gak ada apa2 nya," kata @r_***
"Senggol dong bos," kata @affa**
"Ga ada artinya segitu bagi beliaunya, tp nilai tauladan ga ada dan aroganya yg luar biasa terutama para kacung," ujar @edce***
"Oo tamat ya enak ya," kata @aswin**
"Lek bakul pinggiran mosok iso ngono iku?? Para bakul korban grosokan Satpol PP,," ucap @naki***
"Denda2 ngunu iku terus duik e gwe opo yo. Mayan lo 25 jt oleh peda siji," ucap @_wir***
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas