SuaraJatim.id - Kasus kematian seorang pelajar berinisial SF (16) di Driyorejo Gresik Jawa Timur masih misterius sampai sekarang ini.
Sebelumnya, pelajar SMA ini disebut-sebut tewas karena kecelakaan. Namun keluarga korban belum bisa menerima dan terus memburu keadilan sebab ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut kalau SF dikeroyok.
Belakangan pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Laka Satlantas Polres Gresik.
Dalam surat tersebut, polisi menjelaskan masih membutuhkan waktu sebulan atau waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut lagi.
Dengan adanya surat SP2HP tersebut, keluarga korban semakin bingung. Sebab kejadian yang dialami SF sudah berlangsung sebulan lebih, tepatnya 12 September 2021 sewaktu jasad korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Desa Tenaru Driyorejo, Gresik.
"Seperti ditarik ulur, padahal sebelumnya para saksi sudah memberikan keterangan secara detail," ujar Sujiadi ayah korban, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (13/10/2021).
Sujiadi juga menyayangkan adanya penyelidikan lagi sampai satu bulan. Padahal, petugas sudah melakukan proses rekonstruksi kejadian.
Bapak tiga anak itu juga menyayangkan jalannya reka adegan. Sebab, tidak semua dari keterangan saksi diperagakan secara detail di lokasi tersebut.
"Rekonstruksinya ala kadarnya. Padahal, banyak yang meyakini bahwa anak saya menjadi korban pengeroyokan sebelum mengalami kecelakaan. Hal ini bisa dilihat dari kondisi luka yang dialami," ujarnya.
Baca Juga: Semen Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Indonesia BUMN Awards 2021
Terkait dengan kejadian ini, lanjut Sujiadi, dirinya terus berkomitmen mengawal kasus yang dialami anaknya. "Semoga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto belum memberikan keterangan atas perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, surat B/1097/SP2HPke-1/X/2021/Satlantas telah dilayangkan.
"Kami telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan SF dan RN. Dalam surat tersebut, juga dijelaskan tentang masa penyelidikan membutuhkan waktu 30 hari lagi, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Indonesia BUMN Awards 2021
-
Resmikan Groundbreaking Smelter Freeport di Gresik, Jokowi: Serap 40 Ribu Tenaga Kerja
-
Sebut RI Masuk 7 Negara Pemilik Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi: Banyak yang Ndak Tahu
-
Semen Gresik Berikan P4L Awards Bagi Desa dengan Ketahanan Pangan Terbaik 2021
-
Warga Gresik Ini Ciptakan Alat Penghemat BBM, Efisien hingga 30 Persen
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon