SuaraJatim.id - Kasus kematian seorang pelajar berinisial SF (16) di Driyorejo Gresik Jawa Timur masih misterius sampai sekarang ini.
Sebelumnya, pelajar SMA ini disebut-sebut tewas karena kecelakaan. Namun keluarga korban belum bisa menerima dan terus memburu keadilan sebab ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut kalau SF dikeroyok.
Belakangan pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Laka Satlantas Polres Gresik.
Dalam surat tersebut, polisi menjelaskan masih membutuhkan waktu sebulan atau waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut lagi.
Dengan adanya surat SP2HP tersebut, keluarga korban semakin bingung. Sebab kejadian yang dialami SF sudah berlangsung sebulan lebih, tepatnya 12 September 2021 sewaktu jasad korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Desa Tenaru Driyorejo, Gresik.
"Seperti ditarik ulur, padahal sebelumnya para saksi sudah memberikan keterangan secara detail," ujar Sujiadi ayah korban, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (13/10/2021).
Sujiadi juga menyayangkan adanya penyelidikan lagi sampai satu bulan. Padahal, petugas sudah melakukan proses rekonstruksi kejadian.
Bapak tiga anak itu juga menyayangkan jalannya reka adegan. Sebab, tidak semua dari keterangan saksi diperagakan secara detail di lokasi tersebut.
"Rekonstruksinya ala kadarnya. Padahal, banyak yang meyakini bahwa anak saya menjadi korban pengeroyokan sebelum mengalami kecelakaan. Hal ini bisa dilihat dari kondisi luka yang dialami," ujarnya.
Baca Juga: Semen Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Indonesia BUMN Awards 2021
Terkait dengan kejadian ini, lanjut Sujiadi, dirinya terus berkomitmen mengawal kasus yang dialami anaknya. "Semoga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto belum memberikan keterangan atas perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, surat B/1097/SP2HPke-1/X/2021/Satlantas telah dilayangkan.
"Kami telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan SF dan RN. Dalam surat tersebut, juga dijelaskan tentang masa penyelidikan membutuhkan waktu 30 hari lagi, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Indonesia BUMN Awards 2021
-
Resmikan Groundbreaking Smelter Freeport di Gresik, Jokowi: Serap 40 Ribu Tenaga Kerja
-
Sebut RI Masuk 7 Negara Pemilik Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi: Banyak yang Ndak Tahu
-
Semen Gresik Berikan P4L Awards Bagi Desa dengan Ketahanan Pangan Terbaik 2021
-
Warga Gresik Ini Ciptakan Alat Penghemat BBM, Efisien hingga 30 Persen
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Pamekasan, 14 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang di Tiga Kecamatan
-
Tak Hanya Juara di Arena, Atlet SEA Games 2025 Dibekali Edukasi Finansial oleh BRI
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah