SuaraJatim.id - Kasus kematian seorang pelajar berinisial SF (16) di Driyorejo Gresik Jawa Timur masih misterius sampai sekarang ini.
Sebelumnya, pelajar SMA ini disebut-sebut tewas karena kecelakaan. Namun keluarga korban belum bisa menerima dan terus memburu keadilan sebab ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut kalau SF dikeroyok.
Belakangan pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Laka Satlantas Polres Gresik.
Dalam surat tersebut, polisi menjelaskan masih membutuhkan waktu sebulan atau waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut lagi.
Dengan adanya surat SP2HP tersebut, keluarga korban semakin bingung. Sebab kejadian yang dialami SF sudah berlangsung sebulan lebih, tepatnya 12 September 2021 sewaktu jasad korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Desa Tenaru Driyorejo, Gresik.
"Seperti ditarik ulur, padahal sebelumnya para saksi sudah memberikan keterangan secara detail," ujar Sujiadi ayah korban, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (13/10/2021).
Sujiadi juga menyayangkan adanya penyelidikan lagi sampai satu bulan. Padahal, petugas sudah melakukan proses rekonstruksi kejadian.
Bapak tiga anak itu juga menyayangkan jalannya reka adegan. Sebab, tidak semua dari keterangan saksi diperagakan secara detail di lokasi tersebut.
"Rekonstruksinya ala kadarnya. Padahal, banyak yang meyakini bahwa anak saya menjadi korban pengeroyokan sebelum mengalami kecelakaan. Hal ini bisa dilihat dari kondisi luka yang dialami," ujarnya.
Baca Juga: Semen Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Indonesia BUMN Awards 2021
Terkait dengan kejadian ini, lanjut Sujiadi, dirinya terus berkomitmen mengawal kasus yang dialami anaknya. "Semoga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto belum memberikan keterangan atas perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, surat B/1097/SP2HPke-1/X/2021/Satlantas telah dilayangkan.
"Kami telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan SF dan RN. Dalam surat tersebut, juga dijelaskan tentang masa penyelidikan membutuhkan waktu 30 hari lagi, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Indonesia BUMN Awards 2021
-
Resmikan Groundbreaking Smelter Freeport di Gresik, Jokowi: Serap 40 Ribu Tenaga Kerja
-
Sebut RI Masuk 7 Negara Pemilik Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi: Banyak yang Ndak Tahu
-
Semen Gresik Berikan P4L Awards Bagi Desa dengan Ketahanan Pangan Terbaik 2021
-
Warga Gresik Ini Ciptakan Alat Penghemat BBM, Efisien hingga 30 Persen
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka