SuaraJatim.id - Kasus kematian seorang pelajar berinisial SF (16) di Driyorejo Gresik Jawa Timur masih misterius sampai sekarang ini.
Sebelumnya, pelajar SMA ini disebut-sebut tewas karena kecelakaan. Namun keluarga korban belum bisa menerima dan terus memburu keadilan sebab ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut kalau SF dikeroyok.
Belakangan pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Laka Satlantas Polres Gresik.
Dalam surat tersebut, polisi menjelaskan masih membutuhkan waktu sebulan atau waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut lagi.
Baca Juga: Semen Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Indonesia BUMN Awards 2021
Dengan adanya surat SP2HP tersebut, keluarga korban semakin bingung. Sebab kejadian yang dialami SF sudah berlangsung sebulan lebih, tepatnya 12 September 2021 sewaktu jasad korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Desa Tenaru Driyorejo, Gresik.
"Seperti ditarik ulur, padahal sebelumnya para saksi sudah memberikan keterangan secara detail," ujar Sujiadi ayah korban, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (13/10/2021).
Sujiadi juga menyayangkan adanya penyelidikan lagi sampai satu bulan. Padahal, petugas sudah melakukan proses rekonstruksi kejadian.
Bapak tiga anak itu juga menyayangkan jalannya reka adegan. Sebab, tidak semua dari keterangan saksi diperagakan secara detail di lokasi tersebut.
"Rekonstruksinya ala kadarnya. Padahal, banyak yang meyakini bahwa anak saya menjadi korban pengeroyokan sebelum mengalami kecelakaan. Hal ini bisa dilihat dari kondisi luka yang dialami," ujarnya.
Baca Juga: Resmikan Groundbreaking Smelter Freeport di Gresik, Jokowi: Serap 40 Ribu Tenaga Kerja
Terkait dengan kejadian ini, lanjut Sujiadi, dirinya terus berkomitmen mengawal kasus yang dialami anaknya. "Semoga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto belum memberikan keterangan atas perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, surat B/1097/SP2HPke-1/X/2021/Satlantas telah dilayangkan.
"Kami telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan SF dan RN. Dalam surat tersebut, juga dijelaskan tentang masa penyelidikan membutuhkan waktu 30 hari lagi, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan ke Kalangan Pelajar
-
Petrokimia Gresik Garap Proyek Dekarbonisasi
-
Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi 372 Ribu Ton Awal Tahun 2025
-
Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Dukung Kemajuan Voli Tanah Air
-
Petrokimia Gresik Pacu Produktivitas Pertanian dengan Taruna Makmur
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak