Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:28 WIB
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. [Akun Twitter Pemkab Bojonegoro/ captured]

SuaraJatim.id - Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bojonegoro mendapat bantuan dana partai politik hingga Rp 1,1 miliar untuk Tahun 2021.

Bantuan dana ini dicairkan oleh Pemerintah Bojonegoro kepada 13 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD itu. Seperti dijelaskan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bantuan ini sudah sesuai aturan.

Ia menyebutkan, landasan bantuan dana parpol tersebut sebagaimana dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam aturan itu Parpol akan menerima Rp 1.500,- dikalikan perolehan suara sah Partai Politik dalam pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan

Jadi total Rp 1.176.303.000,- akan dicairkan untuk 13 parpol diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) , Partai Persatuan Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Penyerahan Banpol tahun 2021 salah satu upaya Pemkab melalui Partai Politik dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendidikan politik," ucap Anna Muawanah, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (14/10/2021).

Anna meminta kerja sama dari Partai Politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik.

Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pemanfaatan Banpol salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Kubu AHY Sebut Jangan Tiru Moeldoko Cs Begal Partai

"Tugas Pemkab melalui Bakesbangpol adalah bagaimana mengajak masyarakat terlibat aktif politik dan mengajak generasi muda belajar dan aktif berpolitik. Maka kita meminta bantuan Parpol untuk membantu Pemkab mensukseskan sosialisasi politik kepada masyarakat," ujarnya.

Parpol disebut Anna, merupakan elemen penting dalam negara demokrasi yang bukan hanya sekedar dalam proses politik, namun juga mampu memberikan konstribusi dalam memecahkan persoalan masyarakat melalui fungsinya yaitu penyalur aspirasi rakyat.

"Maka penting bagi semua unsur pemerintahan untuk menjalankan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1995," katanya memungkasi.

Hadir dalam acara tersebut, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bojonegoro, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro serta 13 Ketua dan Sekretaris Parpol penerima Banpol.

Load More