SuaraJatim.id - Sejumlah tiga orang penagih perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus Polda Jatim. Ketiganya diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka penagih pinjol ilegal tersebut masing-masing berinisial ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.
Kronologisnya, berawal dari laporan korban berinisial BSB, pada Desember 2020.
"Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," kata Irjen Nico mengutip dari Antara, Senin (25/10/2021).
Tersanga ASA mengirim pesan singkat atau SMS ke BSB dengan kalimat makian. Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Merespon itu, BSB memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Pada 17 Juli 2021. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat, pada 15 Oktober 2021. Lalu mengamankan RH alias Asep, pada 18 Oktober 2021.
"Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya," katanya.
Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.
Baca Juga: Buat Korban Pinjol, Ini Nomor Pengaduan Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, dan Polri
"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".
"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak