SuaraJatim.id - Sejumlah tiga orang penagih perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus Polda Jatim. Ketiganya diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka penagih pinjol ilegal tersebut masing-masing berinisial ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.
Kronologisnya, berawal dari laporan korban berinisial BSB, pada Desember 2020.
"Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," kata Irjen Nico mengutip dari Antara, Senin (25/10/2021).
Tersanga ASA mengirim pesan singkat atau SMS ke BSB dengan kalimat makian. Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Merespon itu, BSB memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Pada 17 Juli 2021. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat, pada 15 Oktober 2021. Lalu mengamankan RH alias Asep, pada 18 Oktober 2021.
"Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya," katanya.
Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.
Baca Juga: Buat Korban Pinjol, Ini Nomor Pengaduan Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, dan Polri
"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".
"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat