SuaraJatim.id - Qunut adalah ibadah sunah kaum muslimin. Ibadah tersebut biasa dilakukan saat sholat Subuh, maupun pada separuh terakhir salat Tarawih. Akan tetapi, doa qunut juga kerap dilaksanakan ketika terjadi peristiwa seperti bencana, musibah dan lain-lain. Berikut penjelasan doa qunut mazhab Maliki.
Menurut mazhab Maliki (Imam Maliki) mengacu pada Surat Ali Imran ayat 128 bahwa setelah diturunkan ayat tersebut Rasulullah Saw mengganti doa-doanya menjadi doa-doa kebaikan. Maka menurut mazhab Maliki doa qunut diperbolehkan untuk dibaca dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.
Menurut Imam Maliki, doa qunut dilakukan setelah membaca surat pendek saat rakaat kedua tepat sebelum melakukan rukuk. Selain itu, qunut dibaca pada rakaat kedua salat Subuh. Menurut pendapat yang diunggulkan dalam mazhab Maliki, membaca qunut pada selain waktu salat subuh hukumnya makruh.
Perlu diketahui bahwa dalam pandangan fikih, ada tiga macam qunut yang disyariatkan Nabi Muhammad Saw.
Pertama adalah qunut Nazilah, yakni qunut yang dilakukan karena adanya musibah yang menimpa kaum muslimin seperti ketakutan, kelaparan, bencana, dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaan qunut ini terjadi perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Imam Maliki berpendapat membaca qunut tersebut sunah pada semua salat fardu.
Pendapat para ulama lintas mazhab menjelaskan para ulama sepakat disunahkannya qunut nazilah ketika terjadi musibah yang menimpa kaum Muslimin. Akan tetapi, ada perbedaan pendapat tentang tata cara pelaksanaannya.
Kedua adalah qunut salat Subuh. Mazhab Maliki menganggapnya sunah meski ada perbedaan pada pelaksanaaannya. Maliki berpendapat yang paling utama melaksanakan qunut adalah sebelum rukuk.
Ketiga, qunut pada salat Witir. Pada dasarnya para ulama sepakat dalam kesunahan qunut di seluruh salat, namun terdapat perbedaan pendapat.
Doa qunut mazhab Maliki hukumnya sunah, tetapi disyaratkan pelan saja (sirr). Rasulullah Saw ketika mengangkat kepala dari rukuk pada rakaat kedua shoalat Subuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu Rasulullah Saw lakukan sampai meninggal dunia (wafat) (HR. Ahmad dan Abd Raziq).
Baca Juga: Doa Qunut Mazhab Syafii, Dilakukan pada Sholat Subuh
Mazhab Maliki melaksanakan sunah membaca doa qunut ini sebelum rukuk sebagaimana ungkapan Ibnu Abd Al-Barr seorang ulama madzhab Maliki dan dianjurkan bagi imam, makmum atau orang yang salat sendirian untuk melakukan qunut dalam sholat subuh, jika ia mau, sebelum rukuk atau sesudah rukuk, semua itu ada keluasaan, dan pendapat yang mashur dari Imam Maliki adalah sebelum rukuk.
Dari mazhab yang sama Al Qarafi berkata qunut subuh menurut kami dan Syafi’i diisyaratkan berbeda dengan Hambali dan sholat subuh berbeda dengan Abu Hanifah yang mengkhususkan qunut pada salat witir.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun
-
Penemuan Jenazah Karyawan Bank di Mojokerto, Polisi Ungkap Murni Karena Sakit
-
BRI Dukung Program Perumahan Nasional untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat