Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Ilustrasi Sholat. (Elements Envato)

SuaraJatim.id - Qunut adalah ibadah sunah kaum muslimin. Ibadah tersebut biasa dilakukan saat sholat Subuh, maupun pada separuh terakhir salat Tarawih. Akan tetapi, doa qunut juga kerap dilaksanakan ketika terjadi peristiwa seperti bencana, musibah dan lain-lain. Berikut penjelasan doa qunut mazhab Maliki.

Menurut mazhab Maliki (Imam Maliki) mengacu pada Surat Ali Imran ayat 128 bahwa setelah diturunkan ayat tersebut Rasulullah Saw mengganti doa-doanya menjadi doa-doa kebaikan. Maka menurut mazhab Maliki doa qunut diperbolehkan untuk dibaca dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.

Menurut Imam Maliki, doa qunut dilakukan setelah membaca surat pendek saat rakaat kedua tepat sebelum melakukan rukuk. Selain itu, qunut dibaca pada rakaat kedua salat Subuh. Menurut pendapat yang diunggulkan dalam mazhab Maliki, membaca qunut pada selain waktu salat subuh hukumnya makruh.

Perlu diketahui bahwa dalam pandangan fikih, ada tiga macam qunut yang disyariatkan Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Doa Qunut Mazhab Syafii, Dilakukan pada Sholat Subuh

Pertama adalah qunut Nazilah, yakni qunut yang dilakukan karena adanya musibah yang menimpa kaum muslimin seperti ketakutan, kelaparan, bencana, dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaan qunut ini terjadi perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Imam Maliki berpendapat membaca qunut tersebut sunah pada semua salat fardu.

Pendapat para ulama lintas mazhab menjelaskan para ulama sepakat disunahkannya qunut nazilah ketika terjadi musibah yang menimpa kaum Muslimin. Akan tetapi, ada perbedaan pendapat tentang tata cara pelaksanaannya.

Ilustrasi berdoa (pixbay)

Kedua adalah qunut salat Subuh. Mazhab Maliki menganggapnya sunah meski ada perbedaan pada pelaksanaaannya. Maliki berpendapat yang paling utama melaksanakan qunut adalah sebelum rukuk.

Ketiga, qunut pada salat Witir. Pada dasarnya para ulama sepakat dalam kesunahan qunut di seluruh salat, namun terdapat perbedaan pendapat.

Doa qunut mazhab Maliki hukumnya sunah, tetapi disyaratkan pelan saja (sirr). Rasulullah Saw ketika mengangkat kepala dari rukuk pada rakaat kedua shoalat Subuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu Rasulullah Saw lakukan sampai meninggal dunia (wafat) (HR. Ahmad dan Abd Raziq).

Baca Juga: Doa Qunut Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya

Mazhab Maliki melaksanakan sunah membaca doa qunut ini sebelum rukuk sebagaimana ungkapan Ibnu Abd Al-Barr seorang ulama madzhab Maliki dan dianjurkan bagi imam, makmum atau orang yang salat sendirian untuk melakukan qunut dalam sholat subuh, jika ia mau, sebelum rukuk atau sesudah rukuk, semua itu ada keluasaan, dan pendapat yang mashur dari Imam Maliki adalah sebelum rukuk.

Dari mazhab yang sama Al Qarafi berkata qunut subuh menurut kami dan Syafi’i diisyaratkan berbeda dengan Hambali dan sholat subuh berbeda dengan Abu Hanifah yang mengkhususkan qunut pada salat witir.

Kontributor : Titi Sabanada

Load More