SuaraJatim.id - Qunut adalah ibadah sunah kaum muslimin. Ibadah tersebut biasa dilakukan saat sholat Subuh, maupun pada separuh terakhir salat Tarawih. Akan tetapi, doa qunut juga kerap dilaksanakan ketika terjadi peristiwa seperti bencana, musibah dan lain-lain. Berikut penjelasan doa qunut mazhab Maliki.
Menurut mazhab Maliki (Imam Maliki) mengacu pada Surat Ali Imran ayat 128 bahwa setelah diturunkan ayat tersebut Rasulullah Saw mengganti doa-doanya menjadi doa-doa kebaikan. Maka menurut mazhab Maliki doa qunut diperbolehkan untuk dibaca dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.
Menurut Imam Maliki, doa qunut dilakukan setelah membaca surat pendek saat rakaat kedua tepat sebelum melakukan rukuk. Selain itu, qunut dibaca pada rakaat kedua salat Subuh. Menurut pendapat yang diunggulkan dalam mazhab Maliki, membaca qunut pada selain waktu salat subuh hukumnya makruh.
Perlu diketahui bahwa dalam pandangan fikih, ada tiga macam qunut yang disyariatkan Nabi Muhammad Saw.
Baca Juga: Doa Qunut Mazhab Syafii, Dilakukan pada Sholat Subuh
Pertama adalah qunut Nazilah, yakni qunut yang dilakukan karena adanya musibah yang menimpa kaum muslimin seperti ketakutan, kelaparan, bencana, dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaan qunut ini terjadi perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Imam Maliki berpendapat membaca qunut tersebut sunah pada semua salat fardu.
Pendapat para ulama lintas mazhab menjelaskan para ulama sepakat disunahkannya qunut nazilah ketika terjadi musibah yang menimpa kaum Muslimin. Akan tetapi, ada perbedaan pendapat tentang tata cara pelaksanaannya.
Kedua adalah qunut salat Subuh. Mazhab Maliki menganggapnya sunah meski ada perbedaan pada pelaksanaaannya. Maliki berpendapat yang paling utama melaksanakan qunut adalah sebelum rukuk.
Ketiga, qunut pada salat Witir. Pada dasarnya para ulama sepakat dalam kesunahan qunut di seluruh salat, namun terdapat perbedaan pendapat.
Doa qunut mazhab Maliki hukumnya sunah, tetapi disyaratkan pelan saja (sirr). Rasulullah Saw ketika mengangkat kepala dari rukuk pada rakaat kedua shoalat Subuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu Rasulullah Saw lakukan sampai meninggal dunia (wafat) (HR. Ahmad dan Abd Raziq).
Baca Juga: Doa Qunut Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Mazhab Maliki melaksanakan sunah membaca doa qunut ini sebelum rukuk sebagaimana ungkapan Ibnu Abd Al-Barr seorang ulama madzhab Maliki dan dianjurkan bagi imam, makmum atau orang yang salat sendirian untuk melakukan qunut dalam sholat subuh, jika ia mau, sebelum rukuk atau sesudah rukuk, semua itu ada keluasaan, dan pendapat yang mashur dari Imam Maliki adalah sebelum rukuk.
Berita Terkait
-
Doa Qunut Sholat Witir Akhir Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Tata Cara
-
Kapan Waktu yang Tepat Membaca Doa Qunut Witir Saat Salat Tarawih di Bulan Ramadan?
-
Teks Lengkap Doa Qunut untuk Salat Witir, Mulai Dibaca di Pertengahan Bulan Ramadhan
-
Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah Saat Shalat Berjamaah? Ini Penjelasan UAS, Lengkap dengan Pandangan Mazhab!
-
3 Macam Doa Qunut, Lengkap dengan Tata Cara Membacanya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar