SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) Tahun 2022 dalam waktu dekat akan segera ditentukan. Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sedang menggodok penetapan UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilaporkan kepada Dewa Pengupahan dan Gubernur Jatim.
Sebelum menetapkan UMP Jatim 2022, dilakukan simulasi penghitungan rumus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasilnya beberapa wilayah tidak mengalami kenaikan upah.
“Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab UMK di ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Meski begitu, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang sebelumnya termasuk kawasan upah rendah dengan menggunakan rumus baru, ternyata mengalami kenaikan antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Mengacu tahun lalu, gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Dia mengemukakan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Perhitungannya berdasarkan inflasi yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Pun nantinya, kenaikan yang paling tinggi akan menjadi acuan.
“Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Dia juga mengemukakan, pada prinsipnya penetapan upah diklaim merupakan upah yang berkeadilan. Untuk di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah.
Baca Juga: Sudah 6 Bulan Kelar, Upah Buruh Proyek Kemen-PUPR di Natuna Belum Dibayar
“UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” pungkas Himawan.
Untuk diketahui pada tahun 2021, Pemprov Jatim menetapkan UMP Rp 1.868.777 atau naik Rp 100 ribu (5,6 persen), dibandingkan dengan UMP 2020 yang hanya Rp 1.768.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia
-
Gus Fawait Pasang Badan: Tak Ada PHK bagi PPPK Jember Hingga 2027
-
Misteri di Balik Rontgen: Ada Paku dan Benda Asing dalam Tubuh Pemuda Jember yang Pernah Dirantai
-
Mencekam! Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Dapur SPPG Ngawi, Pekerja Berhamburan di Tengah Reruntuhan