SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) Tahun 2022 dalam waktu dekat akan segera ditentukan. Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sedang menggodok penetapan UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilaporkan kepada Dewa Pengupahan dan Gubernur Jatim.
Sebelum menetapkan UMP Jatim 2022, dilakukan simulasi penghitungan rumus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasilnya beberapa wilayah tidak mengalami kenaikan upah.
“Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab UMK di ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sudah 6 Bulan Kelar, Upah Buruh Proyek Kemen-PUPR di Natuna Belum Dibayar
Meski begitu, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang sebelumnya termasuk kawasan upah rendah dengan menggunakan rumus baru, ternyata mengalami kenaikan antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Mengacu tahun lalu, gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Dia mengemukakan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Perhitungannya berdasarkan inflasi yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Pun nantinya, kenaikan yang paling tinggi akan menjadi acuan.
“Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Dia juga mengemukakan, pada prinsipnya penetapan upah diklaim merupakan upah yang berkeadilan. Untuk di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah.
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Buruh Terbaru dari PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan
“UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” pungkas Himawan.
Untuk diketahui pada tahun 2021, Pemprov Jatim menetapkan UMP Rp 1.868.777 atau naik Rp 100 ribu (5,6 persen), dibandingkan dengan UMP 2020 yang hanya Rp 1.768.000.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib