SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) Tahun 2022 dalam waktu dekat akan segera ditentukan. Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sedang menggodok penetapan UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilaporkan kepada Dewa Pengupahan dan Gubernur Jatim.
Sebelum menetapkan UMP Jatim 2022, dilakukan simulasi penghitungan rumus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasilnya beberapa wilayah tidak mengalami kenaikan upah.
“Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab UMK di ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sudah 6 Bulan Kelar, Upah Buruh Proyek Kemen-PUPR di Natuna Belum Dibayar
Meski begitu, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang sebelumnya termasuk kawasan upah rendah dengan menggunakan rumus baru, ternyata mengalami kenaikan antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Mengacu tahun lalu, gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Dia mengemukakan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Perhitungannya berdasarkan inflasi yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Pun nantinya, kenaikan yang paling tinggi akan menjadi acuan.
“Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Dia juga mengemukakan, pada prinsipnya penetapan upah diklaim merupakan upah yang berkeadilan. Untuk di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah.
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Buruh Terbaru dari PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan
“UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” pungkas Himawan.
Untuk diketahui pada tahun 2021, Pemprov Jatim menetapkan UMP Rp 1.868.777 atau naik Rp 100 ribu (5,6 persen), dibandingkan dengan UMP 2020 yang hanya Rp 1.768.000.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya