SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) Tahun 2022 dalam waktu dekat akan segera ditentukan. Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sedang menggodok penetapan UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilaporkan kepada Dewa Pengupahan dan Gubernur Jatim.
Sebelum menetapkan UMP Jatim 2022, dilakukan simulasi penghitungan rumus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasilnya beberapa wilayah tidak mengalami kenaikan upah.
“Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab UMK di ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Meski begitu, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang sebelumnya termasuk kawasan upah rendah dengan menggunakan rumus baru, ternyata mengalami kenaikan antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Mengacu tahun lalu, gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Dia mengemukakan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Perhitungannya berdasarkan inflasi yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Pun nantinya, kenaikan yang paling tinggi akan menjadi acuan.
“Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Dia juga mengemukakan, pada prinsipnya penetapan upah diklaim merupakan upah yang berkeadilan. Untuk di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah.
Baca Juga: Sudah 6 Bulan Kelar, Upah Buruh Proyek Kemen-PUPR di Natuna Belum Dibayar
“UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” pungkas Himawan.
Untuk diketahui pada tahun 2021, Pemprov Jatim menetapkan UMP Rp 1.868.777 atau naik Rp 100 ribu (5,6 persen), dibandingkan dengan UMP 2020 yang hanya Rp 1.768.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat