SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) Tahun 2022 dalam waktu dekat akan segera ditentukan. Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sedang menggodok penetapan UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilaporkan kepada Dewa Pengupahan dan Gubernur Jatim.
Sebelum menetapkan UMP Jatim 2022, dilakukan simulasi penghitungan rumus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasilnya beberapa wilayah tidak mengalami kenaikan upah.
“Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab UMK di ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sudah 6 Bulan Kelar, Upah Buruh Proyek Kemen-PUPR di Natuna Belum Dibayar
Meski begitu, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang sebelumnya termasuk kawasan upah rendah dengan menggunakan rumus baru, ternyata mengalami kenaikan antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Mengacu tahun lalu, gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Dia mengemukakan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Perhitungannya berdasarkan inflasi yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Pun nantinya, kenaikan yang paling tinggi akan menjadi acuan.
“Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Dia juga mengemukakan, pada prinsipnya penetapan upah diklaim merupakan upah yang berkeadilan. Untuk di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah.
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Buruh Terbaru dari PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan
“UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” pungkas Himawan.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan