Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:27 WIB
ilustrasi penangkapan kasus uang palsu di Jember. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Sindikat peredaran uang palsu di Jember, Jawa Tmur dibongkar polisi. Pelaku berinisial JND (31) diamankan beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 2,6 juta.

Kapolsek Ledokombo Jember Iptu Setyono Budi Santoso mengatakan, kronologi terungkapnya kasus peredaran uang palsu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi di sekitar kawasan perlintasan kereta api. Persisnya di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.

"Bermula dari laporan masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual-beli uang palsu. Pengungkapkan dan penangkapan pelaku berinisial JND," kata Setyono mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku mengaku mendapat uang palsu dari seseorang melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian akan menjual kembali uang palsu yang dibelinya itu kepada seseorang.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pengunjung Alun-alun Jember Dites Swab

"Tersangka mengaku membeli uang palsu (Upal) dari seseorang melalui aplikasi Facebook dengan harga beli sebesar Rp 500.000, dan kemudian rencananya yang bersangkutan uang palsu tersebut, akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang yang mengaku bernama Ilmu, dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," tuturnya.

Dijelaskannya, pelaku diketahui warga asal Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember tersebut mengantongi uang palsu senilai Rp 2,6 juta. Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan 25 lembar uang pecahan seratus ribuan tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, dua lembar uang pecahan sepuluh ribua tahun emisi tahun 2013, dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan lima ribu tahun emisi 2016.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone yang digunakan JND untuk bertransaksi uang palsu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Jember Minta Warganya Bikin Kentongan

Load More