SuaraJatim.id - Sindikat peredaran uang palsu di Jember, Jawa Tmur dibongkar polisi. Pelaku berinisial JND (31) diamankan beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 2,6 juta.
Kapolsek Ledokombo Jember Iptu Setyono Budi Santoso mengatakan, kronologi terungkapnya kasus peredaran uang palsu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi di sekitar kawasan perlintasan kereta api. Persisnya di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.
"Bermula dari laporan masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual-beli uang palsu. Pengungkapkan dan penangkapan pelaku berinisial JND," kata Setyono mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku mengaku mendapat uang palsu dari seseorang melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian akan menjual kembali uang palsu yang dibelinya itu kepada seseorang.
"Tersangka mengaku membeli uang palsu (Upal) dari seseorang melalui aplikasi Facebook dengan harga beli sebesar Rp 500.000, dan kemudian rencananya yang bersangkutan uang palsu tersebut, akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang yang mengaku bernama Ilmu, dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," tuturnya.
Dijelaskannya, pelaku diketahui warga asal Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember tersebut mengantongi uang palsu senilai Rp 2,6 juta. Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan 25 lembar uang pecahan seratus ribuan tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, dua lembar uang pecahan sepuluh ribua tahun emisi tahun 2013, dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan lima ribu tahun emisi 2016.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone yang digunakan JND untuk bertransaksi uang palsu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Langgar Prokes, Pengunjung Alun-alun Jember Dites Swab
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Ajak Masyarakat Lampung Asal Jatim Guyub, Gubernur Khofifah: Perkuat Sinergi Antarprovinsi
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....