SuaraJatim.id - Tarif tes PCR di RSUD dr. Soedomo, Trenggalek, Jawa Timur telah diturunkan. Semula, harga tes PCR Rp350 ribu menjadi Rp300 ribu.
"Penurunan tarif itu sesuai dengan tarif yang diminta oleh Presiden Joko Widodo, yang disampaikan melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Sujiono di Trenggalek, mengutip Antara, Kamis (28/10/2021).
Kebijakan tarif baru itu sudah diumumkan manajemen RSUD dr. Soedomo melalui media massa dan media sosial setempat. Pengumuman juga ditempel di lingkungan rumah sakit.
Dijelaskannya, tarif baru itu berlaku untuk semua kalangan. Termasuk pemenuhan kebutuhan perorangan untuk kepentingan bepergian, kerja, ataupun urusan lain yang mensyaratkan keterangan tes PCR.
"Kami juga ingin membantu masyarakat untuk mendapat akses tes PCR mandiri dengan tarif yang lebih terjangkau. Tarif sebesar Rp300 ribu itu berlaku untuk seluruh kalangan, baik masyarakat ber-kartu tanda penduduk (KTP) Trenggalek ataupun warga di luar Kabupaten Trenggalek," tandasnya.
Kendati tak mempengaruhi jumlah permintaan, perubahan tarif tes usap PCR disambut hangat warga setempat. Banyak yang berharap tarif PCR terus turun karena pemberlakuan kewajiban tes PCR untuk keperluan kerja maupun bepergian dirasa masih memberatkan.
Untuk menikmati jasa layanan penerbangan, misalnya, warga Trenggalek terpaksa harus mengeluarkan biaya berlipat jika diharuskan menjalani tes PCR.
"India tes PCR cuma Rp90 ribu. Indonesia harusnya juga bisa lebih turun lagi, minimal mendekati tarif yang berlaku di negara lain yang lebih dulu memberlakukan tarif murah untuk sekali tes PCR," cetus Angga, warga Tulungagung yang bekerja di Trenggalek.
Permintaan tes usap PCR untuk perorangan di rumah sakit pelat merah itu, lanjut Sujiono, tergolong cukup tinggi. Dalam sehari, rata-rata ada sekitar 50 orang yang mengajukan tes tersebut.
Baca Juga: Tarif Tes PCR di Bandara Kualanamu Turun Jadi Rp 300 Ribu
Mayoritas dari peserta yang mengikuti tes mandiri itu digunakan untuk bepergian atau bekerja.
“Mayoritas tes PCR adalah masyarakat yang ingin di tes secara mandiri. Saat ini tes PCR untuk pelacakan kasus memang sudah menurun seiring kasus COVID-19 yang juga melandai,” jelasnya.
Sujiono menjelaskan, untuk mendapatkan tes PCR mandiri di rumah sakit tersebut cukup mudah. Caranya, peserta datang ke loket PCR dengan melampirkan fotokopi dua lembar KTP dan menuliskan nomor telepon. Setelah itu peserta membayar biaya sebesar Rp300 ribu dan kemudian membawa syarat-syarat tersebut ke gedung swab dan PCR.
"Kemudian mereka (peserta) akan dihubungi saat hasil tes PCR keluar dan bisa mengambilnya di gedung yang sama. Tes PCR dilayani mulai Senin-Sabtu. Untuk Senin-Kamis, jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara Jumat-Sabtu, layanan berlaku mulai 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu