SuaraJatim.id - KPK telah merampungkan berkas 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Terkini, barang bukti dan belasan tersangka itu telah diserahkan ke kejaksaan ahar segera disidangkan.
Belasan tersangka itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo sebagai pemberi suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).
"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena berkas perkara tersangka SO dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Jumat (29/10/2021).
Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kontraktor, Salah Satunya Kediaman Ibu Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ali mengatakan penahanan 17 tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober sampai dengan 17 November 2021.
"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Ali.
KPK total menetapkan 22 tersangka terkait kasus seleksi jabatan tersebut.
Lima tersangka lainnya, yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keempatnya merupakan penerima suap.
Baca Juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo
Sedangkan satu tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo.
Berita Terkait
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar