SuaraJatim.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Komisi Yudisial (KY) agar terus memantau perkembangan persidangan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi telah dibawa ke meja hijau.
Untuk proses persidangan sendiri tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh sebab itu, AJI meminta KY memantau prosesnya. Hal ini disampaikan AJI saat melakukan audiensi dengan KY yang diwakili oleh Komisioner KY Sukma Violetta pada Senin, 1 November 2021.
Audiensi ini membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret lalu.
Sasmito berharap proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di tanah air.
"AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan," kata Sasmito menegaskan.
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa.
Tanpa penahanan, kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut.
Di samping itu Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian.
Baca Juga: AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai saat ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa.
"Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku," ujar Erick menegaskan.
Merespons persoalan itu, Sukma Violetta sebagai komisioner KY mengatakan telah menerima pengaduan AJI dan akan terus melakukan pemantauan proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi.
"KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan. Terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa," kata Sukma.
"Kami punya penghubung KY di Surabaya. Kami akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus," ujarnya.
Lebih lanjut, Sukma membuka pintu jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban. Bila ditemukan pelanggaran selama proses persidangan, KY berwenang untuk memeriksa hakim.
Berita Terkait
-
AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
-
Aji Santoso Ungkap Kunci Kemenangan Persebaya Surabaya dari Persiraja Banda Aceh
-
Sultan Ke-14 Kukar Dinobatkan Jadi Pahlawan, Sultan Adji Muhammad Arifin Beri Tanggapan
-
Kalah Praperadilan Lawan Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY
-
Sultan Aji Muhammad Idris dan 3 Tokoh Daerah lain akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
Pilihan
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
Terkini
-
Hampir Mati Sia-sia! Detik-detik Pria Tulungagung Batal Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Kasus Penyadapan Prabowo, Haedar Nashir Beri Pesan Menohok ke Polri
-
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer
-
Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?
-
Hujan Mulai Turun, 1.789 Warga Ngawi Masih Krisis Air Bersih