SuaraJatim.id - Yayasan Cahaya Lestari Surabaya yang menaungi CLS Knights menyetop gugatan terhadap mantan pemainnya, Dimaz Muharri.
Pernyataan itu disampaikan pihak CLS setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan tidak menerima gugatan yang dilayangkan. Kendati masih terbuka kesempatan apabila pihak penggugat berkenan memperbaharui berkas gugatannya, namun, pihak CLS memutuskan tidak melanjutkan gugatan.
"Setelah hasil putusan pekan lalu, saya sudah bilang ke kuasa hukum untuk tidak perlu lanjut, tidak perlu perbarui gugatan," kata mantan managing partner Christopher Tanuwidjaya menyampaikan klarifikasi pihak CLS didampingi dua kuasa hukum Michael Sugijanto dan Anthonius Hadhi, di bilangan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Selasa (2/11/2021),
Pria akrab disapa Itop ini mengaku mengambil keputusan untuk tidak memperbaharui gugatan karena bila langkah itu ditempuh hanya akan membuat sikap Dimaz semakin keras terhadap CLS.
Sebab, dalam dua kali upaya mediasi, menurutnya, pihak Dimaz selalu menekankan pada persoalan salah dan benar.
"Padahal dari dua kali mediasi itu kami tegaskan ini bukan soal materi, tetapi etika," kata Itop.
"Yang kami dapatkan dari dua kali mediasi itu, kekukuhan pihak Dimaz Muharri yang merasa tidak bersalah. Kami dari pihak CLS tidak cari salah dan benar, hanya ingin pembicaraan baik-baik," tambahnya.
Upaya mediasi pertama diperantarai PN Surabaya pada 25 Mei 2021. Kemudian, mediasi kedua dilakukan secara virtual dan didampingi sejumlah petinggi PP Perbasi, termasuk Ketua Umum Danny Kosasih dan Ketua Badan Etik dan Hukum Charles Bronson Siringo-ringo pada 3 Agustus 2021.
"Buat kami sudah jelas, kalau kami perbarahui gugatan ini sikap Dimaz akan lebih keras lagi, tidak berusaha menyelesaikan dengan baik-baik," kata Itop.
Baca Juga: Gugatan CLS Knight Ditolak Hakim, Dimaz Muharri Lega
Kronologi
Itop membeberkan kembali kronologi naiknya gugatan dari pihak CLS kepada Dimaz berdasarkan surat pemutusan kontrak kerja yang diajukan mantan bintang CLS itu pada 4 Desember 2015. Kontrak yang dimaksud berdurasi 2015-2017.
Di surat pemutusan kontrak tersebut terdapat klausul bahwa Dimaz memahami ia masih memiliki kewajiban untuk membayar nilai kontrak yang sudah ditandatangani apabila ada tim bola basket lain yang menggunakan jasanya.
"Sebelum pergi sudah dibicarakan bahwa harus ada kompensasi setelah pemutusan kontrak bila dia main basket lagi," kata Itop.
Itop menegaskan bahwa kesepakatan antara CLS dan Dimaz pada saat itu didasari kesepahaman bahwa pemutusan kontrak si pemain akan menimbulkan hilangnya aset tim.
Terlebih lagi, Dimaz merupakan salah satu pemain top di kancah basket profesional Indonesia dan beberapa kali sempat masuk bursa calon MVP atau Pemain Terbaik liga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!