Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 03 November 2021 | 09:08 WIB
Eks managing partner CLS Knights Christopher Tanuwidjaya (kiri) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penghentian gugatan terhadap mantan pemainnya Dimaz Muharri di Tangerang Selatan, Selasa (2/11/2021). [ANTARA/Gilang Galiartha]

SuaraJatim.id - Yayasan Cahaya Lestari Surabaya yang menaungi CLS Knights menyetop gugatan terhadap mantan pemainnya, Dimaz Muharri.

Pernyataan itu disampaikan pihak CLS setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan tidak menerima gugatan yang dilayangkan. Kendati masih terbuka kesempatan apabila pihak penggugat berkenan memperbaharui berkas gugatannya, namun, pihak CLS memutuskan tidak melanjutkan gugatan.

"Setelah hasil putusan pekan lalu, saya sudah bilang ke kuasa hukum untuk tidak perlu lanjut, tidak perlu perbarui gugatan," kata mantan managing partner Christopher Tanuwidjaya menyampaikan klarifikasi pihak CLS didampingi dua kuasa hukum Michael Sugijanto dan Anthonius Hadhi, di bilangan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Selasa (2/11/2021),

Pria akrab disapa Itop ini mengaku mengambil keputusan untuk tidak memperbaharui gugatan karena bila langkah itu ditempuh hanya akan membuat sikap Dimaz semakin keras terhadap CLS.

Baca Juga: Gugatan CLS Knight Ditolak Hakim, Dimaz Muharri Lega

Sebab, dalam dua kali upaya mediasi, menurutnya, pihak Dimaz selalu menekankan pada persoalan salah dan benar.

"Padahal dari dua kali mediasi itu kami tegaskan ini bukan soal materi, tetapi etika," kata Itop.

"Yang kami dapatkan dari dua kali mediasi itu, kekukuhan pihak Dimaz Muharri yang merasa tidak bersalah. Kami dari pihak CLS tidak cari salah dan benar, hanya ingin pembicaraan baik-baik," tambahnya.

Upaya mediasi pertama diperantarai PN Surabaya pada 25 Mei 2021. Kemudian, mediasi kedua dilakukan secara virtual dan didampingi sejumlah petinggi PP Perbasi, termasuk Ketua Umum Danny Kosasih dan Ketua Badan Etik dan Hukum Charles Bronson Siringo-ringo pada 3 Agustus 2021.

"Buat kami sudah jelas, kalau kami perbarahui gugatan ini sikap Dimaz akan lebih keras lagi, tidak berusaha menyelesaikan dengan baik-baik," kata Itop.

Baca Juga: CLS Knight Ogah Tanggapi Beredarnya Surat Terbuka Pebasket Dimaz Muharri

Kronologi

Itop membeberkan kembali kronologi naiknya gugatan dari pihak CLS kepada Dimaz berdasarkan surat pemutusan kontrak kerja yang diajukan mantan bintang CLS itu pada 4 Desember 2015. Kontrak yang dimaksud berdurasi 2015-2017.

Di surat pemutusan kontrak tersebut terdapat klausul bahwa Dimaz memahami ia masih memiliki kewajiban untuk membayar nilai kontrak yang sudah ditandatangani apabila ada tim bola basket lain yang menggunakan jasanya.

"Sebelum pergi sudah dibicarakan bahwa harus ada kompensasi setelah pemutusan kontrak bila dia main basket lagi," kata Itop.

Itop menegaskan bahwa kesepakatan antara CLS dan Dimaz pada saat itu didasari kesepahaman bahwa pemutusan kontrak si pemain akan menimbulkan hilangnya aset tim.

Terlebih lagi, Dimaz merupakan salah satu pemain top di kancah basket profesional Indonesia dan beberapa kali sempat masuk bursa calon MVP atau Pemain Terbaik liga. 

Load More