SuaraJatim.id - Info Vaksin Surabaya Kamis, 4 November 2021. Pemkot Surabaya masih terus menggelar vaksinasi di sejumlah tempat untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity.
Bagi warga Surabaya yang belum divaksin atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama bisa segera mendatangi tempat vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya digelar di Puskesmas, tapi juga di Mall.
Berikut lokasi vaksinasi di Surabaya pada Kamis, 4 November 2021 berdasarkan informasi dari instagram Dinas Kesehatan Surabaya @sehatsurabayaku:
1. Sentra Vaksinasi (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 08.00-12.00 WIB)
Lokasi: Tugu Pahlawan Surabaya dan Taman Cahaya Surabaya
Jenis vaksin: Sinovac
Persyaratan: Usia minimal 12 tahun, membawa FC KTP/KK Surabaya, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1 dan masa interval minimal 28 hari dari dosis 1), form skrining bisa diundah di bio ig @sehatsurabayaku.
2. Vaksinasi Massal Booster Nakes (Dosis 3)
Baca Juga: Dukung Vaksinasi Anak Usia 5-11 Tahun, CDC Ungkap Pentingnya Vaksin Covid-19 Bagi Anak
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 08.00-12.00 WIB)
Lokasi: Atlas Sport Club
Jenis vaksin: Sinovac
Persyaratan: Membawa STR atau keterangan bekerja di faskes Surabaya, membawa FC KTP/KK, membawa kartu vaksin dosis 2 dan masa interval minimal 3 bulan dari dosis 2, membawa bolpoin.
3. Sentra Vaksinasi (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 10.00-13.00 WIB)
Lokasi: Lobby ITC Surabaya (Lantai G)
Jenis vaksin dan kuota: Sinovac (100 dosis)
Persyaratan : Warga Kota Surabaya
4. Vaksin Corner (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 10.30-13.30 WIB)
Lokasi: Ruang Kesehatan Lobby D City of Tomorow
Jenis vaksin dan kuota : Sinovac (250 dosis) dan AstraZeneca (100 dosis)
Persyaratan: membawa FC KTP/KK Surabaya atau domisili, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1), membawa bolpoin.
5. Vaksin Corner (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 10.00-13.00 WIB)
Lokasi: ITC Mall - Lt. Ground Floor
Jenis vaksin: Sinovac
Persyaratan: Usia minimal 12 tahun, membawa FC KTP/KK, bagi warga KTP Surabaya dan domisili, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1).
6. Vaksin in The Mall (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 10.00 - selesai)
Lokasi: Plaza Surabaya Lantai 3 (Depan Matahari Dept Store)
Jenis vaksin: Sinovac
Persyaratan: membawa KTP asli dan FC, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1), membawa bolpoin, mendaftar di lokasi.
7. Puskesmas Simolawang (Dosis 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 08.00 WIB - selesai)
Lokasi: Pasar Kapasan Surabaya
Jenis vaksin: AstraZeneca
Persyaratan: membawa FC KTP/KK, bagi warga KTP Surabaya, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1), membawa bolpoin.
8. Puskesmas Bangkingan (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021
Lokasi:
- Puskesmas Bangkingan (08.00-12.00)
- Pendopo Kelurahan Sumur Welut (08.30-12.00)
- Balai RW 3 Bendungan (08.30-12.00)
Jenis vaksin: Sinovac
Persyaratan: Usia minimal 12 tahun, membawa FC KTP/KK, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1), membawa bolpoin.
9. Puskesmas Dukuh Kupang (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021
Lokasi:
- Puskesmas Dukuh Kupang (100 dosis), ambil antrean pukul 06.00 WIB
- Pendopo Kelurahan Dukuh Pakis (200 dosis), ambil antrean pukul 08.00 WIB
Jenis vaksin: Sinovac
Persyaratan: Usia minimal 12 tahun, membawa FC KTP/KK, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1), dosis 1 terdaftar di pedulilindungi, membawa bolpoin.
10. Puskesmas Rangkah (Dosis 1 & 2)
Waktu: Kamis, 4 November 2021 (Pukul 08.00-14.00 WIB)
Lokasi: UPTD Puskesmas Rangkah
Jenis vaksin: Sinovac dan AstraZeneca
Persyaratan: membawa FC KTP/KK, bagi warga se-Indonesia, bagi dosis 2 (membawa kartu vaksin dosis 1).
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
-
Gol Ajaib dari Pinggir Gawang: SMKN 2 Surabaya Sempurnakan Kemenangan 3-0!
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Persebaya Bertekad Akhiri Rekor Buruk saat Hadapi Dewa United
-
Polda Jatim Sita 11 Buku 'Kiri' dan Anarkisme Tersangka Demo, Benarkah Berisi Paham Terlarang?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit