SuaraJatim.id - Surat Al Maidah ayat 3, surat ini berisi tentang kesempurnaan Islam. Ayat ini juga menerangkan beberapa larangan dalam agama Islam, khususnya terkait makanan haram.
Al Maidah masuk dalam golongan surat Madaniyah atau yang turun di Kota Madinah. Berdasarkan riwayat, ayat ini turun ketika Nabi Muhammad sedang naik kuda. Ayat ini turun pada hari Arafah saat haji wada', setelahnya tidak ada lagi ayat yang menerangkan tentang halal haram.
Asma binti Umais menceritakan: “Aku ikut haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji tersebut (haji wada’). Ketika kami sedang berjalan, tiba-tiba Malaikat Jibril datang kepada beliau dengan membawa wahyu. Maka Rasulullah membungkuk di atas untanya. Unta itu hampir tidak kuat menopang diri Rasulullah karena beratnya wahyu yang sedang turun".
Ayat 3 ini merupakan ayat yang paling terakhir turun dalam hal permasalahan hukum sekaligus menegaskan kesempurnaan Islam. Kemudian tidak ada ayat hukum lagi yang turun hingga Rasulullah wafat.
Baca Juga: Top 6 Berita Menarik: Kades Marahi Ustadz Saat Ceramah dan Ade Armando Soal Perintah Salat
Berikut bunyi Surat Al Maidah ayat 3:
"Hurrimat ‘alaikumul maitatu waddamu walahmul khinziiri wamaa uhilla lighairillahi bihi wal munkhaniqatu wal mauquudzatu wal mutaraddiyatu wannathiihatu wamaa akalassabu’u ilaa maa dzakkaitum wamaa dzubiha ‘alannushubi wa-an tastaqsimuu bil azlaami dzalikum fisqul yauma ya-isal-ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyauhum waakhsyaunil yauma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu ‘alaikum ni’matii waradhiitu lakumu-islaama diinan famaniidhthurra fii makhmashatin ghaira mutajaanifin la-itsmin fa-innallaha ghafuurun rahiimun"
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Setidaknya ada lima poin yang terkandung dalam Surat Al Maidah ayat 3 dari sejumlah tafsir yang ada, yakni:
1. Larangan makan makaman haram
Baca Juga: Surat Yusuf Ayat 4, Kisah Tentang Masa Kecil Nabi Yusuf AS
Makanan yang dilarang dimakan oleh Umat Islam dalam ayat ini yaitu:
- Al Maitah atau bangkai, yakni hewan yang mati dengan sendirinya tanpa melalui penyembelihan maupun perburuan. Kecuali bangkai ikan dan belalang.
- Ad dam atau darah. Semua darah haram dimakan kecuali hati dan limpa.
- Lahmul khinzir atau daging babi. Ibnu Katsir mengatakan semua bagian atau organ dari babi haram, termasuk lemak dan kulitnya. Jadi tidak hanya dagingnya saja.
- Hewan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Karena dianggap haram, hal itu berlaku untuk semua jenis hewan.
- Al Munkhaniqah atau tercekik. Hewan yang dicekik secara sengaja maupun karena kecelakaan. Misalnya tali pengikat hewan mencekiknya karena ulah sendiri hingga mati.
- Al mauquudzah, yakni hewan yang mati karena dipukul dengan benda berat yang tidak tumpul.
- Al mutaraddiyah, yakni hewan yang jatuh. Misalnya hewan jatuh dari bukit.
- An nathiihah, yakni hewan yang mati karena ditanduk hewan lain.
- Hewan mati karena diterkam binatang buas, seperti harimau, singa, anjing liar dan serigala. Kecuali diterkam hewannya masih hidup dan sempat disembelih.
- Binatang yang disembelih untuk berhala, jin dan sejenisnya.
2. Larangan mengundi nasib
Dalam ayat ini diterangkan larangan mengundi nasib dengan anak panah. Al Azla merupakan jamak dari zulam yang bermakna anak panah. Pada masa jahiliyah orang arab sering melakukannya.
Mengundi nasib juga diharamkan menggunakan dadu dan alat lainnya. Intinya Islam melarang mengundi nasib dengan anak penah dan segala sarana macamnya.
3. Keputusan orang-orang kafir
Ayat ini menerangkan keputusan orang-orang kafir dan bagaimana orang beriman mengahadapinya. Ayat ini turun saat haji wada'.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset