SuaraJatim.id - Surat Al Maidah ayat 3, surat ini berisi tentang kesempurnaan Islam. Ayat ini juga menerangkan beberapa larangan dalam agama Islam, khususnya terkait makanan haram.
Al Maidah masuk dalam golongan surat Madaniyah atau yang turun di Kota Madinah. Berdasarkan riwayat, ayat ini turun ketika Nabi Muhammad sedang naik kuda. Ayat ini turun pada hari Arafah saat haji wada', setelahnya tidak ada lagi ayat yang menerangkan tentang halal haram.
Asma binti Umais menceritakan: “Aku ikut haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji tersebut (haji wada’). Ketika kami sedang berjalan, tiba-tiba Malaikat Jibril datang kepada beliau dengan membawa wahyu. Maka Rasulullah membungkuk di atas untanya. Unta itu hampir tidak kuat menopang diri Rasulullah karena beratnya wahyu yang sedang turun".
Ayat 3 ini merupakan ayat yang paling terakhir turun dalam hal permasalahan hukum sekaligus menegaskan kesempurnaan Islam. Kemudian tidak ada ayat hukum lagi yang turun hingga Rasulullah wafat.
Berikut bunyi Surat Al Maidah ayat 3:
"Hurrimat ‘alaikumul maitatu waddamu walahmul khinziiri wamaa uhilla lighairillahi bihi wal munkhaniqatu wal mauquudzatu wal mutaraddiyatu wannathiihatu wamaa akalassabu’u ilaa maa dzakkaitum wamaa dzubiha ‘alannushubi wa-an tastaqsimuu bil azlaami dzalikum fisqul yauma ya-isal-ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyauhum waakhsyaunil yauma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu ‘alaikum ni’matii waradhiitu lakumu-islaama diinan famaniidhthurra fii makhmashatin ghaira mutajaanifin la-itsmin fa-innallaha ghafuurun rahiimun"
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Setidaknya ada lima poin yang terkandung dalam Surat Al Maidah ayat 3 dari sejumlah tafsir yang ada, yakni:
1. Larangan makan makaman haram
Baca Juga: Top 6 Berita Menarik: Kades Marahi Ustadz Saat Ceramah dan Ade Armando Soal Perintah Salat
Makanan yang dilarang dimakan oleh Umat Islam dalam ayat ini yaitu:
- Al Maitah atau bangkai, yakni hewan yang mati dengan sendirinya tanpa melalui penyembelihan maupun perburuan. Kecuali bangkai ikan dan belalang.
- Ad dam atau darah. Semua darah haram dimakan kecuali hati dan limpa.
- Lahmul khinzir atau daging babi. Ibnu Katsir mengatakan semua bagian atau organ dari babi haram, termasuk lemak dan kulitnya. Jadi tidak hanya dagingnya saja.
- Hewan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Karena dianggap haram, hal itu berlaku untuk semua jenis hewan.
- Al Munkhaniqah atau tercekik. Hewan yang dicekik secara sengaja maupun karena kecelakaan. Misalnya tali pengikat hewan mencekiknya karena ulah sendiri hingga mati.
- Al mauquudzah, yakni hewan yang mati karena dipukul dengan benda berat yang tidak tumpul.
- Al mutaraddiyah, yakni hewan yang jatuh. Misalnya hewan jatuh dari bukit.
- An nathiihah, yakni hewan yang mati karena ditanduk hewan lain.
- Hewan mati karena diterkam binatang buas, seperti harimau, singa, anjing liar dan serigala. Kecuali diterkam hewannya masih hidup dan sempat disembelih.
- Binatang yang disembelih untuk berhala, jin dan sejenisnya.
2. Larangan mengundi nasib
Dalam ayat ini diterangkan larangan mengundi nasib dengan anak panah. Al Azla merupakan jamak dari zulam yang bermakna anak panah. Pada masa jahiliyah orang arab sering melakukannya.
Mengundi nasib juga diharamkan menggunakan dadu dan alat lainnya. Intinya Islam melarang mengundi nasib dengan anak penah dan segala sarana macamnya.
3. Keputusan orang-orang kafir
Ayat ini menerangkan keputusan orang-orang kafir dan bagaimana orang beriman mengahadapinya. Ayat ini turun saat haji wada'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan: Bukti Kerja Bersama Wujudkan Jatim Jadi Magnet Investor
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Segera Klaim Sebelum Diambil Orang