SuaraJatim.id - Nelayan yang masih nakal menangkap ikan menggunakan jaring trawl terancam hukum kurungan penjara. Seperti nasib yang dialami Ifan Suparno (32) ini.
Seorang nelayan asal Desa Blimbing, Lamongan, divonis oleh Pengadilan Negeri Gresik hukuman kurungan badan selama dua tahun karena terbukti menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di perairan Bawean.
Majelis Hakim yang dipimpin, Wiwin Arodawanti itu, menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut," kata Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, Senin (8/11/2021).
Menurut Wiwin, terdakwah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," tegasnya.
Perlu diketahui, terdakwah ditangkap di perairan Sangkapura, Kepulauan Bawean Gresik, saat membawa kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew awak kapal.
Ia ditangkap oleh jajaran Satpol Airud Polres Gresik pada Juni 2021, karena menggunakan jaring trawl. Sebagai barang bukti petugas menemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg di dalam kapal.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga: Tinjau Banjir Gresik, Mensos Bagikan Makanan dan Instruksikan Pendirian Tenda Darurat
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga
-
Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Peran BRILink Agen di Desa: Giatkan Ekonomi Lokal
-
Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama
-
Geger Semburan Lumpur Muncul di Jalan Dupak Surabaya, Warga Khawatir Lapindo Jilid 2