SuaraJatim.id - Nelayan yang masih nakal menangkap ikan menggunakan jaring trawl terancam hukum kurungan penjara. Seperti nasib yang dialami Ifan Suparno (32) ini.
Seorang nelayan asal Desa Blimbing, Lamongan, divonis oleh Pengadilan Negeri Gresik hukuman kurungan badan selama dua tahun karena terbukti menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di perairan Bawean.
Majelis Hakim yang dipimpin, Wiwin Arodawanti itu, menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut," kata Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Tinjau Banjir Gresik, Mensos Bagikan Makanan dan Instruksikan Pendirian Tenda Darurat
Menurut Wiwin, terdakwah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," tegasnya.
Perlu diketahui, terdakwah ditangkap di perairan Sangkapura, Kepulauan Bawean Gresik, saat membawa kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew awak kapal.
Ia ditangkap oleh jajaran Satpol Airud Polres Gresik pada Juni 2021, karena menggunakan jaring trawl. Sebagai barang bukti petugas menemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg di dalam kapal.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga: Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan