SuaraJatim.id - Nelayan yang masih nakal menangkap ikan menggunakan jaring trawl terancam hukum kurungan penjara. Seperti nasib yang dialami Ifan Suparno (32) ini.
Seorang nelayan asal Desa Blimbing, Lamongan, divonis oleh Pengadilan Negeri Gresik hukuman kurungan badan selama dua tahun karena terbukti menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di perairan Bawean.
Majelis Hakim yang dipimpin, Wiwin Arodawanti itu, menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut," kata Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, Senin (8/11/2021).
Menurut Wiwin, terdakwah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," tegasnya.
Perlu diketahui, terdakwah ditangkap di perairan Sangkapura, Kepulauan Bawean Gresik, saat membawa kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew awak kapal.
Ia ditangkap oleh jajaran Satpol Airud Polres Gresik pada Juni 2021, karena menggunakan jaring trawl. Sebagai barang bukti petugas menemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg di dalam kapal.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga: Tinjau Banjir Gresik, Mensos Bagikan Makanan dan Instruksikan Pendirian Tenda Darurat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD