SuaraJatim.id - Nelayan yang masih nakal menangkap ikan menggunakan jaring trawl terancam hukum kurungan penjara. Seperti nasib yang dialami Ifan Suparno (32) ini.
Seorang nelayan asal Desa Blimbing, Lamongan, divonis oleh Pengadilan Negeri Gresik hukuman kurungan badan selama dua tahun karena terbukti menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di perairan Bawean.
Majelis Hakim yang dipimpin, Wiwin Arodawanti itu, menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut," kata Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Tinjau Banjir Gresik, Mensos Bagikan Makanan dan Instruksikan Pendirian Tenda Darurat
Menurut Wiwin, terdakwah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," tegasnya.
Perlu diketahui, terdakwah ditangkap di perairan Sangkapura, Kepulauan Bawean Gresik, saat membawa kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew awak kapal.
Ia ditangkap oleh jajaran Satpol Airud Polres Gresik pada Juni 2021, karena menggunakan jaring trawl. Sebagai barang bukti petugas menemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg di dalam kapal.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga: Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang
Berita Terkait
-
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
-
Cara Perusahaan BUMN Sulap Desa jadi Kawasan Industri Holtikultura Modern
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
-
NasDem Dukung Kebijakan Prabowo Menghapus Kredit Macet Pelaku UMKM, Petani, dan Nelayan
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
-
Cerita Detik-detik 5 Warga Pamekasan Meninggal Diduga Keracunan Gas Sumur
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil