SuaraJatim.id - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelatih fitnes di Surabaya Eren Bin Alay divonis 18 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Gde Pranata di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Kasus pembunuhan terhadap Fardi Chandra itu memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com.
Hakim menjelaskan, pembunuhan secara sadis menjadi hal yang memberatkan putusan. Terdakwa bahkan telah menyiapkan pisau untuk menganiaya korban secara membabi buta.
"Demikian putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang," ujarnya.
Merespon putusan itu, tim penasehat hukum terdakwa, Siswantoro dan Samuel menyatakan masih pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar. Sebelumnya, JPU menuntut 20 tahun penjara kepada terdakwa.
"Kami juga pikir-pikir," ujarnya usai persidangan.
Respon Keluarga Korban
Baca Juga: 5 Hotel di Surabaya yang Cocok untuk Akomodasi Keluarga
Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya.
"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," katanya usai memantau jalannya sidang pembacaan putusan.
Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi.
"Semoga saja lebih berat," pungkasnya dengan wajah sedih.
Diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak