SuaraJatim.id - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelatih fitnes di Surabaya Eren Bin Alay divonis 18 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Gde Pranata di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Kasus pembunuhan terhadap Fardi Chandra itu memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com.
Hakim menjelaskan, pembunuhan secara sadis menjadi hal yang memberatkan putusan. Terdakwa bahkan telah menyiapkan pisau untuk menganiaya korban secara membabi buta.
"Demikian putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang," ujarnya.
Merespon putusan itu, tim penasehat hukum terdakwa, Siswantoro dan Samuel menyatakan masih pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar. Sebelumnya, JPU menuntut 20 tahun penjara kepada terdakwa.
"Kami juga pikir-pikir," ujarnya usai persidangan.
Respon Keluarga Korban
Baca Juga: 5 Hotel di Surabaya yang Cocok untuk Akomodasi Keluarga
Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya.
"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," katanya usai memantau jalannya sidang pembacaan putusan.
Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi.
"Semoga saja lebih berat," pungkasnya dengan wajah sedih.
Diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim