SuaraJatim.id - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelatih fitnes di Surabaya Eren Bin Alay divonis 18 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Gde Pranata di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Kasus pembunuhan terhadap Fardi Chandra itu memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com.
Hakim menjelaskan, pembunuhan secara sadis menjadi hal yang memberatkan putusan. Terdakwa bahkan telah menyiapkan pisau untuk menganiaya korban secara membabi buta.
"Demikian putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang," ujarnya.
Merespon putusan itu, tim penasehat hukum terdakwa, Siswantoro dan Samuel menyatakan masih pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar. Sebelumnya, JPU menuntut 20 tahun penjara kepada terdakwa.
"Kami juga pikir-pikir," ujarnya usai persidangan.
Respon Keluarga Korban
Baca Juga: 5 Hotel di Surabaya yang Cocok untuk Akomodasi Keluarga
Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya.
"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," katanya usai memantau jalannya sidang pembacaan putusan.
Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi.
"Semoga saja lebih berat," pungkasnya dengan wajah sedih.
Diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan