SuaraJatim.id - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelatih fitnes di Surabaya Eren Bin Alay divonis 18 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Gde Pranata di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Kasus pembunuhan terhadap Fardi Chandra itu memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com.
Hakim menjelaskan, pembunuhan secara sadis menjadi hal yang memberatkan putusan. Terdakwa bahkan telah menyiapkan pisau untuk menganiaya korban secara membabi buta.
"Demikian putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang," ujarnya.
Merespon putusan itu, tim penasehat hukum terdakwa, Siswantoro dan Samuel menyatakan masih pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar. Sebelumnya, JPU menuntut 20 tahun penjara kepada terdakwa.
"Kami juga pikir-pikir," ujarnya usai persidangan.
Respon Keluarga Korban
Baca Juga: 5 Hotel di Surabaya yang Cocok untuk Akomodasi Keluarga
Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya.
"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," katanya usai memantau jalannya sidang pembacaan putusan.
Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi.
"Semoga saja lebih berat," pungkasnya dengan wajah sedih.
Diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi
-
Petani Sawit Berpotensi Keluar dari Sistem RSPO Jika Pendapatan Terus Menurun
-
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
-
Banjir dan Longsor Terjang Malang Selatan, Sejumlah Akses Jalan Terputus
-
Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek