SuaraJatim.id - Abd Majid (28) warga Glanggang Kecamatan Duduksampeyan Gresik ini harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena nekat membuka lowongan kerja fiktif.
Parahnya lagi, Ia tega mengasak motor korbannya. Bahkan dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kronologis aksi kejahatan itu bermula ketika pelaku Majid memposting lowongan kerja fiktif PT AGRI Kawasan Maspion V Manyar, Gresik di media sosial Facebook dengan mengatasnamakan akun Ahmad Nadir.
Seperti gayung bersambut, korban Bahrul Ulum yang memang membutuhkan kerja tertarik dengan isi pesan lowongan kerja itu.
Ia akhirnya menghubungi pelaku. Dari sana lah, pelaku dan korban mulai berinteraksi. Korban dijanjikan bekerja di bagian cleaning service di pabrik tersebut.
Selanjutnya korban diminta untuk membuat lamaran pekerjaan dan menyerahkan berkas ke pelaku.
"Tersangka meminta korban Bakhrul Ulum menjemputnya di depan Polsek Manyar tepatnya di Warung Kopi," kata Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).
Kemudian selesai bertemu, korban bersama dengan pelaku mengendarai motor Scoopy milik korban ke pabrik yang dimaksud.
Sesampai di depan lokasi pabrik, korban diminta untuk menaruh semua barang, seperti dompet, handpone ke dalam tas. Lalu tersangka meminta korban untuk menunggu sebentar.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Janda di Gresik, Korban Tak Mau Diajak Balikan
"Lalu pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil sepatu dan helm safety sebagai kelengkapan kerja korban di pos depan security depan," ujarnya.
Saat itu, korban melihat tersangka bukannya berhenti di pos depan melainkan lurus keluar arah jalan raya dan kabur. Dari sana korban memiliki firasat buruk.
Korban akhirnya bertanya kepada pihak perusahaan terkait lowongan pekerjaan. Dari keterangan perusahaan itu korban mengetahui jika dirinya telah tertipu oleh lowongan fiktif pelaku.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, Bakhrul Ulum kontan menjadi dua korban tindak kejahatan sekaligus: pertama lowongan kerja fiktif dan motornya digasak oleh pelaku. Bahkan ia juga mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
"Atas kerja sama semua tim, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Dia dijerat dengan kasus penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," katanya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Terungkap Motif Pembunuhan Janda di Gresik, Korban Tak Mau Diajak Balikan
-
Semen Gresik dan PWI Jateng Sukses Gelar UKW, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten
-
Ziarah ke Makam Sunan Gresik, Anies Baswedan: Ini Murni Berziarah
-
Anies Baswedan Berziarah ke Makam Sunan Gresik
-
Sempat Dikira Digondol Genderuwo, Bocah Gresik Ditemukan Tewas di Selokan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat