Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 November 2021 | 21:00 WIB
Salah satu arca yang ditemukan dalam penggalian Situs Pandegong Jombang [Foto: Beritajatim]

"Hal itu terkait pengamanan atau penyimpanan dua arca yang ditemukan saat ekskavasi di Situs Pandegong," kata Iswahyudi.

Diketahui sebelumnya, Situs Pandegong di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, diekskavasi menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Jombang tahun 2021 sebesar Rp 62 juta.

Situs yang diduga tempat pemujaan ini diekskavasi selama 10 hari. Yakni, mulai tanggal 12 hingga 21 November 2021. Ekskavasi juga melibatkan tenaga ahli dari BPCB Jatim.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Arca Mahakala di Situs Pandegong Jombang

Load More