SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur mengamankan tiga orang warga Bojonegoro pemasok senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.
Ratusan amunisi dan lima pucuk senpi ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan, ketiga pelaku ini berinisial TR, MK, dan PJ.
Mereka memiliki peran masing-masing, TR yang berperan sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi, MK sebagai operator mesin perakitan, dan PJ sebagai perakit senjata api.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan Polda Papua. "Dari hasil pengembangan kasus di Papua, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur," kata Komjen Pol Imam Sugianto, Selas (11/3/2025).
Totalnya dalam kasus tersebut, tiga kepolisian daerah, yakni Polda Jatim, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Papua menangkap tujuh tersangka kasus senjata api ilegal. Dua di antaranya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, berinisial YE dan ES, yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.
"Dari penangkapan kedua tersangka, diketahui bahwa senjata dirakit di Bojonegoro," kata Imam.
Berdasarkan pengembangan kasus, diketahui tersangka berinisial AP, berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin mengungkapkan, dari kasus tersebut disita 982 butir amunisi berbagai kaliber dan lima senjata api.
Baca Juga: Pelaku Aksi Koboi di Jalanan Lamongan Ditangkap, Begini Kronologi Lengkap Versi Polisi
"Amunisi yang diamankan terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm," kata Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin.
Sementara itu, senjata api yang diamankan dua di antaranya merupakan jenis Fajar dan tiga lainnya laras pendek.
Ia menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI/Polri dalam kasus tersebut. Akan tetapi, bila ditemukan tindakan tegas akan diberikan jika terbukti.
"Mereka wajib dihukum dengan tindakan tegas, karena mereka sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang rekan mereka di wilayah konflik," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3/2025) siang hingga malam hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ceria Mandi di Sungai Berujung Duka bagi Bocah Kelas 3 SD di Mojokerto
-
Berawal dari Mainan Korek Api, Satu Lemparan Si Kecil Hanguskan Rumah di Gresik
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Brakkk! Isuzu Panther Tabrak Rombongan Gerak Jalan di Pacitan, Begini Kondisi Korban
-
Curhat Pilu Santri Kediri di Balik Tembok Pesantren: Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis