SuaraJatim.id - Pria berinisial JPA (26) asal Waru, Sidoarjo diringkus polisi, lantaran tega menganiaya anak tirinya APA (12).
Aksi kejamnya tersebut dilakukan dikediaman APU istri sekaligus ibu korban di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, tersangka JPA yang merupakan ayah tiri korban diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (10/3/2025).
"Tersangka JPA saat ini ditahan," ujar Siko saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Siko membeberkan, kasus ini terungkap usai sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk kelas pada Senin (10/3/2025) pagi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada tante korban yang berprofesi sebagai guru di SD lain. Sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg untuk penanganan medis.
"Setelah ditanyakan kepada korban perihal luka tersebut, korban akhirnya mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya," kata Siko.
Berdasarkan keterangan korban, ayah tirinya memukuli menggunakan kayu, batang bambu, sabuk, hingga rantai motor. Selain itu, pelaku juga tega menyulutkan rokok maupun peniti yang dipanaskan ke tangan dan kaki korban.
"Tersangka mengaku memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak 1 kali, punggung 3 kali dan kaki 2 kali," beber Siko.
"Kemudian menyuruh jongkok berdiri sebanyak hingga 2.500 kali, namun baru dilakukan 50 kali, korban sudah tidak kuat, pelaku kemudian memukul punggung korban sebanyak 9 kali," imbuh Siko.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan pendarahan di bagian kepala sisi kanan. Korban juga mengalami luka bekas rantai di punggung, serta luka bekas sulutan rokok dan peniti di sekujur tubuh, mulai dari tangan hingga kaki korban.
Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Siko.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua