Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 01 Maret 2025 | 18:34 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo bernama Eko Prasetiyo harus berurusan dengan kepolisian.

Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap polisi usai mencuri motor milik korban di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Eko mencuri di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo

Awalnya, pelaku ini mendatangi rumah korban yang ada di Dusun Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, berniat meminjam sepeda motor. Akan tetapi tak diizinkan.

“Pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 07.30 WIB ingin meminjam sepeda motor korban, namun tidak dipinjamkan. Setelah itu, pelaku tiduran di teras rumah korban. Saat korban mandi sekitar pukul 08.15 WIB, pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Heru Purwandi dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

Korban mengetahui motornya dibawa kabur, setelah mandi tak menjumpai motor Honda Vario 125 bernomor polisi W 2061 QS. Kemudian mengecek kunci serta STNK dan BPKB juga tak ada.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro. Unit Reskrim Polsek Ngoro kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Prigen, Pasuruan.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jatim Lumpuh Akibat Banjir, Ini Daftarnya

Pelalu ditangkap saat sedang duduk santai di depan penginapan bersama penjaga homestay pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai Rp2,9 juta.

Motor milik korban telah dijual dan uangnya menyisakan Rp2,9 juta.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ngoro untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya.

Kini pelaku hanya bisa tertunduk di Mapolsek Ngoro. Eko terancam hukuman pidana yang dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Load More