SuaraJatim.id - Warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo bernama Eko Prasetiyo harus berurusan dengan kepolisian.
Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap polisi usai mencuri motor milik korban di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Eko mencuri di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025).
Awalnya, pelaku ini mendatangi rumah korban yang ada di Dusun Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, berniat meminjam sepeda motor. Akan tetapi tak diizinkan.
“Pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 07.30 WIB ingin meminjam sepeda motor korban, namun tidak dipinjamkan. Setelah itu, pelaku tiduran di teras rumah korban. Saat korban mandi sekitar pukul 08.15 WIB, pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Heru Purwandi dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
Korban mengetahui motornya dibawa kabur, setelah mandi tak menjumpai motor Honda Vario 125 bernomor polisi W 2061 QS. Kemudian mengecek kunci serta STNK dan BPKB juga tak ada.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro. Unit Reskrim Polsek Ngoro kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Prigen, Pasuruan.
Baca Juga: Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo
Pelalu ditangkap saat sedang duduk santai di depan penginapan bersama penjaga homestay pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai Rp2,9 juta.
Motor milik korban telah dijual dan uangnya menyisakan Rp2,9 juta.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ngoro untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya.
Kini pelaku hanya bisa tertunduk di Mapolsek Ngoro. Eko terancam hukuman pidana yang dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta
-
Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
-
Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was
-
Borok SPPG Terkuak Usai 37 Siswa di Kediri Keracunan: Daging Ditaruh di Bawah, Kucing Bebas Masuk
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit