SuaraJatim.id - Warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo bernama Eko Prasetiyo harus berurusan dengan kepolisian.
Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap polisi usai mencuri motor milik korban di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Eko mencuri di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025).
Awalnya, pelaku ini mendatangi rumah korban yang ada di Dusun Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, berniat meminjam sepeda motor. Akan tetapi tak diizinkan.
“Pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 07.30 WIB ingin meminjam sepeda motor korban, namun tidak dipinjamkan. Setelah itu, pelaku tiduran di teras rumah korban. Saat korban mandi sekitar pukul 08.15 WIB, pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Heru Purwandi dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
Korban mengetahui motornya dibawa kabur, setelah mandi tak menjumpai motor Honda Vario 125 bernomor polisi W 2061 QS. Kemudian mengecek kunci serta STNK dan BPKB juga tak ada.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro. Unit Reskrim Polsek Ngoro kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Prigen, Pasuruan.
Baca Juga: Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo
Pelalu ditangkap saat sedang duduk santai di depan penginapan bersama penjaga homestay pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai Rp2,9 juta.
Motor milik korban telah dijual dan uangnya menyisakan Rp2,9 juta.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ngoro untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya.
Kini pelaku hanya bisa tertunduk di Mapolsek Ngoro. Eko terancam hukuman pidana yang dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua