SuaraJatim.id - Belasan orang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur melakukan aksi bergandengan tangan memblokir akses menuju ke lahan di Tambak Oso, Sidoarjo pada Kamis (27/2/2025).
Mereka menolak eksekusi lahan seluas 9,8468 hektare milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Aksi massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur sudah dilakukan sejak Rabu (26/2/2025). "Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini kami tetap bergerak. Seribuan orang berjaga di 4 titik lokasi. Sementara siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa," kata Tim Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto.
Lahan seluas 9,8468 hektare sebelumnya diklaim merupakan milik PT. Kejayan Mas dengan status Hak Guna Bangunan tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jatim Lumpuh Akibat Banjir, Ini Daftarnya
Namun pihak Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, yang diwakili kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto menyebut peralihan lahan tersebut dilakukan secara ilegal.
PN Sidoarjo telah menunda eksekusi lahan dengan No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
"Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Namun, oleh karena warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum terinfokan atas penundaan ini, maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir," katanya.
Menurutnya, bahwa terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022.
"Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertifikat Hak Milik tersebut di atas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertifikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan," tutur Andi Fajar mengutip bunyi Putusan Kasasi Perkara Pidana.
Baca Juga: DPRD Jatim: Banjir di Sidoarjo Harus Ditangani Serius
Ia mengatakan, putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) itu menjadi pegangan bagi tim hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan.
"Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
Basuki Hadimuljono Buka Suara terkait Pemerintah Beri Lahan Cuma-cuma di IKN untuk Negara Tetangga
-
3 Artis Berjuang Lawan Mafia Tanah: Terbaru Uya Kuya Mau Rebut Kembali Warisan Ayah
-
Ada Dua Sertifikat, Tanah Warisan Ayah Uya Kuya Dikuasai Developer
-
Usai Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Ditantang Usut Mafia Tanah di Daerah Diduga Libatkan Konglomerat
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Hashim Ajak Investor Kawakan Gabung Danantara
-
Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
-
Tolak Timnas Indonesia, Media Inggris: Elkan Baggott Berharap...
-
PSSI Bangun Stadion Mini 5.000 Penonton di IKN, Target Rampung Setelah TC Tahap 1
-
Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Rp 57 Juta, Pelunasan Berlangsung Hingga Maret
Terkini
-
Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo
-
Lubang Misterius Sedalam 7 Meter Muncul di Tulungagung, Warga Khawatir Membesar
-
Pengusaha Ekspor-Impor Surabaya Mengeluh Pemeriksaan Kontainer Terlalu Lama
-
Jamiran Hilang Terseret Arus Sungai Jepang Bojonegoro Saat Hendak ke Sawah
-
Perjalanan Gresik United di Liga 2 2024/2025: dari Harapan ke Degradasi