SuaraJatim.id - Belasan orang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur melakukan aksi bergandengan tangan memblokir akses menuju ke lahan di Tambak Oso, Sidoarjo pada Kamis (27/2/2025).
Mereka menolak eksekusi lahan seluas 9,8468 hektare milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Aksi massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur sudah dilakukan sejak Rabu (26/2/2025). "Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini kami tetap bergerak. Seribuan orang berjaga di 4 titik lokasi. Sementara siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa," kata Tim Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto.
Lahan seluas 9,8468 hektare sebelumnya diklaim merupakan milik PT. Kejayan Mas dengan status Hak Guna Bangunan tersebut.
Namun pihak Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, yang diwakili kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto menyebut peralihan lahan tersebut dilakukan secara ilegal.
PN Sidoarjo telah menunda eksekusi lahan dengan No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
"Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Namun, oleh karena warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum terinfokan atas penundaan ini, maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir," katanya.
Menurutnya, bahwa terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022.
"Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertifikat Hak Milik tersebut di atas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertifikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan," tutur Andi Fajar mengutip bunyi Putusan Kasasi Perkara Pidana.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jatim Lumpuh Akibat Banjir, Ini Daftarnya
Ia mengatakan, putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) itu menjadi pegangan bagi tim hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan.
"Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar