SuaraJatim.id - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mengancam akan menlakukan mogok kerja massal.
Penyebabnya, para buruh itu tidak bisa menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 yang hanya naik 1,2 persen atau setara Rp 22.700.
Kenaikan UMP itu, disebut-sebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
"Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis, (18/11/2021).
"Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun," katanya menegaskan.
Oleh sebab itu, FSPMI Jatim mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, kata Nuruddin, Khofifah paling tahu kondisi ekonomi daerah yang dipimpinya.
"Gubernur yang mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing. Ini artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut," ujarnya.
Sebab, kata dia, berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022, naik sebesar 13 persen. Hal tersebut agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik.
Kenaikan itu, kata dia, didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 Quartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen.
Baca Juga: Cegah Banjir Surabaya Barat Dipasang Bozem
Nuruddin mengungkapkan, apabila Khofifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, mogok kerja tidak dapat dielakan. Sebab, Pemerintan Provinsi Jatim juga sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang nilainya minim itu.
"Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja masal," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Cegah Banjir Surabaya Barat Dipasang Bozem
-
Info Vaksin Surabaya 18 November 2021 di 10 Lokasi, Mall Hingga Puskesmas
-
Kontes Mobil Hemat Energi 2021, Unesa Jadi Tuan Rimah
-
Jelang Derby Jatim BRI Liga 1, Madura United Menolak Kalah dari Persebaya Surabaya
-
Info Vaksin Surabaya 17 November 2021, Ada Vaksinasi Massal di Atlas Sport Club
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Usut Suap Jabatan dan Proyek RSUD
-
Jatim Sabet Indonesia Kita Awards, Gubernur Khofifah: Desa Mandiri Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
-
HUT ke-80 TNI AL, Gubernur Khofifah: Korps Marinir Jadi Penjaga Kedaulatan Laut Indonesia
-
Hemat di Kantong, Ini 5 Rekomendasi Hotel di Jogja Murah dan Nyaman
-
Komitmen BRI untuk UMKM: Hadirkan Akses Pembiayaan, Edukasi, dan Perlindungan Usaha Mikro