SuaraJatim.id - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mengancam akan menlakukan mogok kerja massal.
Penyebabnya, para buruh itu tidak bisa menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 yang hanya naik 1,2 persen atau setara Rp 22.700.
Kenaikan UMP itu, disebut-sebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
"Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis, (18/11/2021).
Baca Juga: Cegah Banjir Surabaya Barat Dipasang Bozem
"Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun," katanya menegaskan.
Oleh sebab itu, FSPMI Jatim mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, kata Nuruddin, Khofifah paling tahu kondisi ekonomi daerah yang dipimpinya.
"Gubernur yang mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing. Ini artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut," ujarnya.
Sebab, kata dia, berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022, naik sebesar 13 persen. Hal tersebut agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik.
Kenaikan itu, kata dia, didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 Quartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen.
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 18 November 2021 di 10 Lokasi, Mall Hingga Puskesmas
Nuruddin mengungkapkan, apabila Khofifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, mogok kerja tidak dapat dielakan. Sebab, Pemerintan Provinsi Jatim juga sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang nilainya minim itu.
"Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja masal," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Cegah Banjir Surabaya Barat Dipasang Bozem
-
Info Vaksin Surabaya 18 November 2021 di 10 Lokasi, Mall Hingga Puskesmas
-
Kontes Mobil Hemat Energi 2021, Unesa Jadi Tuan Rimah
-
Jelang Derby Jatim BRI Liga 1, Madura United Menolak Kalah dari Persebaya Surabaya
-
Info Vaksin Surabaya 17 November 2021, Ada Vaksinasi Massal di Atlas Sport Club
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang