SuaraJatim.id - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mengancam akan menlakukan mogok kerja massal.
Penyebabnya, para buruh itu tidak bisa menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 yang hanya naik 1,2 persen atau setara Rp 22.700.
Kenaikan UMP itu, disebut-sebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
"Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis, (18/11/2021).
Baca Juga: Cegah Banjir Surabaya Barat Dipasang Bozem
"Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun," katanya menegaskan.
Oleh sebab itu, FSPMI Jatim mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, kata Nuruddin, Khofifah paling tahu kondisi ekonomi daerah yang dipimpinya.
"Gubernur yang mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing. Ini artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut," ujarnya.
Sebab, kata dia, berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022, naik sebesar 13 persen. Hal tersebut agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik.
Kenaikan itu, kata dia, didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 Quartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen.
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 18 November 2021 di 10 Lokasi, Mall Hingga Puskesmas
Nuruddin mengungkapkan, apabila Khofifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, mogok kerja tidak dapat dielakan. Sebab, Pemerintan Provinsi Jatim juga sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang nilainya minim itu.
"Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja masal," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan