SuaraJatim.id - Pemerintah telah mengumumkan untuk libur natal dan tahun baru nanti untuk semua daerah, termauk obyek wisata bakal diberlakukan PPKM Level 3.
Hal ini menjadi catatan bagi kalian yang mau merayakan tahun baru ke Gunung Bromo. Sebab Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa pembukaan kawasan taman nasional akan mengacu pada keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"TNBTS akan mengikuti arahan, petunjuk atau kebijakan yang terkait dengan PPKM. Kami di taman nasional akan mengambil kebijakan, sesuai dengan ketentuan dari pusat," kata Sarif, dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Sebagai informasi, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang terletak di empat wilayah di Jawa Timur tersebut, saat ini telah dibuka untuk wisatawan, disesuaikan dengan status level PPKM.
Pembukaan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dilakukan saat suatu wilayah berstatus level 2 PPKM. Saat ini, destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut baru dibuka pada pintu masuk Kabupaten Malang, yang sudah berstatus level 2 PPKM.
Sementara untuk pintu masuk Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang, masih ditutup dari kegiatan wisata karena masih berstatus level 3 PPKM. Saat ini, hanya satu titik yang dibuka yakni Savana Teletubbies dengan kapasitas maksimal 287 orang.
Sarif menambahkan, jika pemerintah pusat memutuskan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 3 pada akhir tahun, maka Balai Besar TNBTS juga akan mengikuti ketentuan tersebut dan menutup sementara wisata kawasan Bromo.
Penerapan level 3 PPKM pada akhir tahun tersebut, rencananya dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 pada libur akhir tahun, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Beredar Video Jalaur Wisata Gunung Bromo Ambles, Pemkab Probolinggo Pastikan Hoaks
"Sepertinya begitu (Bromo ditutup lagi), jika kebijakan pemerintah seluruh wilayah ditetapkan level 3 PPKM," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 usai libur akhir tahun.
Berita Terkait
-
Beredar Video Jalaur Wisata Gunung Bromo Ambles, Pemkab Probolinggo Pastikan Hoaks
-
Sebut Video Amblesnya Jalur Wisata Bromo Hoaks, Ini Penjelasan Pemkab Probolinggo
-
Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Kawasan Bromo
-
Akhirnya Jalan Raya Pasuruan-Gunung Bromo Dibangun, Anggarannya Rp 16 Miliar
-
Wow, Akan Dibangun Jembatan Kaca di Sekitar Kawasan Wisata Gunung Bromo
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026