Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 November 2021 | 21:07 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraJatim.id - Kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) membuat panas Ponorogo Jawa Timur. Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 4,3 miliar.

Tersangka kasus ini berinisial M, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.

Kabar terbaru, status kepegawaian M saat ini sudah diberhentikan sementara waktu untuk menyelesaikan kasus hukumnya tersebut.

"Pemberhentian sementara ini sampai yang bersangkutan sudah diputus oleh pengadilan. Sehingga sudah ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah," kata Kepala Dinas Pertanian Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Dirundung Nestapa Semenjak Pandemi Melanda: Saat Layanan Platform Digital Jadi Harapan

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, dalam kasus ini tersangka melakukan praktek culas korupsi, saat dirinya menjabat sebagai kasi alsintan di Dipertahankan Ponorogo.

Namun sejak 2020 lalu tersangka sudah di non-jobkan. Hal itu disinyalir karena polisi sudah melakukan proses penyelidikan kasus korupsi tersebut. Kemungkinan tersangka M saat itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sehari-hari yang bersangkutan menjadi staf di bidang penyuluhan. Dulu menjabat kasi alsintan, namun di non-jobkan sejak tahun 2020. Terkait alasan di non-jobkan ini, bukan kewenangan kita, melainkan di BKPSDM," ungkap Andi.

Pengadaan alsintan ini merupakan dari anggaran hibah APBD Provinsi dan APBN 2018. Dimana dalam proses pengadaan atau pemberian hibah alsintan, diawali dengan proposal dari kelompok tani.

Nah, oleh tersangka M, alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani, malah dialihkan ke pihak lain.  Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.

Baca Juga: Jangan Sembrono Parkir di Jalanan Ponorogo Kalau Tak Ingin Ban Mobil Digembok

"Jadi yang menerima bantuan ini, tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau melalui proposal yang masuk. Artinya tersangka M juga memberikan bantuan alsintan kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerima," katanya.

Satreskrim Polres Ponorogo saat ini tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.

"Barang bukti yang kita amankan adalah 3 unit alsintan berupa traktor besar dan sejumlah uang tunai," katanya menegaskan.

Load More