SuaraJatim.id - Kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) membuat panas Ponorogo Jawa Timur. Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 4,3 miliar.
Tersangka kasus ini berinisial M, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.
Kabar terbaru, status kepegawaian M saat ini sudah diberhentikan sementara waktu untuk menyelesaikan kasus hukumnya tersebut.
"Pemberhentian sementara ini sampai yang bersangkutan sudah diputus oleh pengadilan. Sehingga sudah ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah," kata Kepala Dinas Pertanian Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Dirundung Nestapa Semenjak Pandemi Melanda: Saat Layanan Platform Digital Jadi Harapan
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, dalam kasus ini tersangka melakukan praktek culas korupsi, saat dirinya menjabat sebagai kasi alsintan di Dipertahankan Ponorogo.
Namun sejak 2020 lalu tersangka sudah di non-jobkan. Hal itu disinyalir karena polisi sudah melakukan proses penyelidikan kasus korupsi tersebut. Kemungkinan tersangka M saat itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sehari-hari yang bersangkutan menjadi staf di bidang penyuluhan. Dulu menjabat kasi alsintan, namun di non-jobkan sejak tahun 2020. Terkait alasan di non-jobkan ini, bukan kewenangan kita, melainkan di BKPSDM," ungkap Andi.
Pengadaan alsintan ini merupakan dari anggaran hibah APBD Provinsi dan APBN 2018. Dimana dalam proses pengadaan atau pemberian hibah alsintan, diawali dengan proposal dari kelompok tani.
Nah, oleh tersangka M, alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani, malah dialihkan ke pihak lain. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.
Baca Juga: Jangan Sembrono Parkir di Jalanan Ponorogo Kalau Tak Ingin Ban Mobil Digembok
"Jadi yang menerima bantuan ini, tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau melalui proposal yang masuk. Artinya tersangka M juga memberikan bantuan alsintan kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerima," katanya.
Satreskrim Polres Ponorogo saat ini tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.
"Barang bukti yang kita amankan adalah 3 unit alsintan berupa traktor besar dan sejumlah uang tunai," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Dirundung Nestapa Semenjak Pandemi Melanda: Saat Layanan Platform Digital Jadi Harapan
-
Jangan Sembrono Parkir di Jalanan Ponorogo Kalau Tak Ingin Ban Mobil Digembok
-
Ponorogo Diterjang Tanah Longsor, Satu Rumah Rusak Parah
-
Warga Ponorogo Tewas di Gorong-gorong Rumahnya
-
Korupsi Anggaran Alsintan Rp 4,3 Miliar, ASN Pemkab Ponorogo Ditahan
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu