SuaraJatim.id - Kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) membuat panas Ponorogo Jawa Timur. Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 4,3 miliar.
Tersangka kasus ini berinisial M, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.
Kabar terbaru, status kepegawaian M saat ini sudah diberhentikan sementara waktu untuk menyelesaikan kasus hukumnya tersebut.
"Pemberhentian sementara ini sampai yang bersangkutan sudah diputus oleh pengadilan. Sehingga sudah ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah," kata Kepala Dinas Pertanian Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (19/11/2021).
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, dalam kasus ini tersangka melakukan praktek culas korupsi, saat dirinya menjabat sebagai kasi alsintan di Dipertahankan Ponorogo.
Namun sejak 2020 lalu tersangka sudah di non-jobkan. Hal itu disinyalir karena polisi sudah melakukan proses penyelidikan kasus korupsi tersebut. Kemungkinan tersangka M saat itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sehari-hari yang bersangkutan menjadi staf di bidang penyuluhan. Dulu menjabat kasi alsintan, namun di non-jobkan sejak tahun 2020. Terkait alasan di non-jobkan ini, bukan kewenangan kita, melainkan di BKPSDM," ungkap Andi.
Pengadaan alsintan ini merupakan dari anggaran hibah APBD Provinsi dan APBN 2018. Dimana dalam proses pengadaan atau pemberian hibah alsintan, diawali dengan proposal dari kelompok tani.
Nah, oleh tersangka M, alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani, malah dialihkan ke pihak lain. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.
Baca Juga: Dirundung Nestapa Semenjak Pandemi Melanda: Saat Layanan Platform Digital Jadi Harapan
"Jadi yang menerima bantuan ini, tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau melalui proposal yang masuk. Artinya tersangka M juga memberikan bantuan alsintan kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerima," katanya.
Satreskrim Polres Ponorogo saat ini tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.
"Barang bukti yang kita amankan adalah 3 unit alsintan berupa traktor besar dan sejumlah uang tunai," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Dirundung Nestapa Semenjak Pandemi Melanda: Saat Layanan Platform Digital Jadi Harapan
-
Jangan Sembrono Parkir di Jalanan Ponorogo Kalau Tak Ingin Ban Mobil Digembok
-
Ponorogo Diterjang Tanah Longsor, Satu Rumah Rusak Parah
-
Warga Ponorogo Tewas di Gorong-gorong Rumahnya
-
Korupsi Anggaran Alsintan Rp 4,3 Miliar, ASN Pemkab Ponorogo Ditahan
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal