SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Ponorogo memberlakukan sanksi ketat terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di jalanan daerah itu.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo tak segan-segan mengambil langkah tegas dengan menggembok ban mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Hari ini saja, sebanyak tiga mobil telah digembok oleh petugas di ruas Jalan dr Sutomo, Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Ponorogo.
Seperti dijelaskan Petugas Dishub Ponorogo, Supriadi, saat ini telah ada perda yang mengatur kawasan tertib berlalu lintas. Terutama di kawasan perkotaan.
"Kita menggembok ban mobil yang melanggar aturan. Di sisi jalan tersebut sudah ada rambu dilarang parkir. Namun tetap saja parkir, ya terpaksa kita gembok," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (18/11/2021).
Pihaknya bekerjasama dengan pihak Lantas Ponorogo. Dimana mobil yang digembok dapat dibuka setelah diberi surat tilang. Bagi mobil yang terkena gembok, silakan ambil di pos polisi terdekat.
"Untuk itu diminta masyarakat agar tak parkir sembarangan. Karena sudah ada rambu aturan dilarang parkir, ya harusnya itu dipatuhi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Ponorogo Diterjang Tanah Longsor, Satu Rumah Rusak Parah
-
Warga Ponorogo Tewas di Gorong-gorong Rumahnya
-
Korupsi Anggaran Alsintan Rp 4,3 Miliar, ASN Pemkab Ponorogo Ditahan
-
6 Warisan Budaya Indonesia Pernah Diklaim Malaysia, Wayang Kulit hingga Reog Ponorogo
-
Heboh Ada Kijingan dan Batu Nisan di Jalan Desa Ringin Putih Ponorogo, Kuburan Siapa?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia