SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1.891.567.12 atau naik 1,22 persen dari tahun sebelumnya. Kendati demikian, angka itu masih jauh dari keinginan para pekerja atau buruh.
Ketetapan UMP Jatim 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Terus terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di seluruh Jatim dan seluruh Indonesia. Maka untuk itu, saya akan menjawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa betul besar di Jatim. Yang Insya Allah, semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek blek ke kantor Grahadi atau kantor Gubernur di Jalan Pahlawan untuk menyuarakan ketidak adilan ini,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Senin (22/11/2021).
Dijelaskannya, dari pihak buruh mengusulkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 300 ribu. Dasar kenaikan, yakni untuk mengangkat nilai UMP Jatim yang selama ini masih terendah di Indonesia.
Pihaknya juga menolak berpedoman UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan UMP, lantaran masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak setuju keputusan Ibu Gubernur soal UMP 2022 ini. Kami masih berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022,” pungkasnya.
Diberitakan, Pemprov Jatim telah memutuskan UMP 2022 naik menjadi Rp 1.891.567.12 atau sekitar 1,22 persen dari tahun sebelumnya.
“Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.
Baca Juga: Tok! Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Rp4.453.935
Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan UMP Jatim mengacu pada hitungan rata-rata pengeluaran per bulan per kapita, jumlah rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja sebagai karyawan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan,” terang Heru Tjahjono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut