SuaraJatim.id - Para buruh di Kabupaten Tuban Jawa Timur juga berencana turun jalan menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang naik Rp Rp 6.990.
UMK ini ditetapkan dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban 2022, dimana menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak 2.532.234,77 per bulan.
Rencana demonstrasi besar-besaran ini akan dilakukan serikat buruh Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam waktu dekat.
Seperti dijelaskan Ketua FSPMI Tuban Duraji, serikat buruh sepakat menolak kenaikan UMK 2022 Tuban yang hanya Rp 6.990 dan akan melakukan aksi turun.
"Kami akan mencoba berdiskusi dengan teman-teman sesama serikat pekerja untuk aksi turun jalan all out. Menyikapi kondisi saat ini," kata Duraji, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (22/11/2021).
"Apa artinya kenaikan 6 ribu itu, jika melihat industri di Tuban yang kedepan akan semakin membaik," katanya menegaskan.
Duraji menambahkan, para buruh tidak menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan kepemimpinan yang baru mencetuskan sejarah baru, dengan menetapkan upah minimum yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Duraji menyebut, ada sebuah sistem tidak adil yang dibangun dalam dewan pengupahan saat rapat pleno penetapan UMK 2022 di Gedung Korpri, Senin (22/11).
"Ada unsur serikat pekerja lain mendapat undangan rapat hari ini. Tapi tadi malam mendapat WhatsApp ada pembatalan rapat, nyatanya rapat juga tetap digelar tanpa melibatkan unsur pekerja lain," ungkapnya.
Baca Juga: UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengungkapkan, penetapan pengupahan sudah sesuai dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dengan kenaikan sebesar Rp 6.990.
UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan.
"Hari ini sudah ditunggu oleh Pemerintah Provinsi. Kalau kita tidak mengirimkan hari ini, berarti tidak ada UMK," jelasnya.
Penghitungan pengupahan UMK ini memang akan memunculkan dinamika setiap tahunnya.
"Dinamika masukkan, keberatan dan kedepannya bagaimana kita tetap tuangkan dalam berita acara," ujarnya.
Budi Wiyana berharap, untuk menghormati keputusan UMK Tuban yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Berita Terkait
-
UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas
-
Heboh Jalanan di Tuban Mirip Aliran Sungai Saat Diguyur Hujan Deras
-
Top 5 SuaraJakarta: Anies Temui Massa Demo Buruh, UMK Tangsel 2022
-
Temui Massa Demo Buruh di Balai Kota, Anies Bilang Begini
-
Tuntut Kenaikan UMP 2022, Buruh Tutup Jalan Gara-gara Anies Tak Kunjung Keluar Kantor
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Terkini
-
Polres Kediri Tahan 24 Pengunjuk Rasa
-
Punya Pengalaman Global yang Mentereng, BRI Tunjuk Dhanny Jadi Corporate Secretary
-
Polda Jatim-LBH Berkoordinasi Tangani Pelaku Anarkis di Enam Daerah
-
Patung Ganesha Hilang dari Museum Kediri
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM: Ratusan Ribu Pengusaha Naik Level Lewat KUR