SuaraJatim.id - Ribuan massa buruh di Jawa Timur ( Jatim ) hari ini memenuhi janji mengepung Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (25/11/2021).
Para buruh itu mengusung sejumlah tuntutan, mulai dari menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Seperti dijelaskan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat. Nurudin mengatakan aksi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja itu dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya segera mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk merevisi aturan UMP Provinsi Jatim tahun 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. Sebab aturan dasar keputusan itu yakni PP 36 tahun 2021 tidaklah lagi berlaku.
Baca Juga: Usulan Kenaikan UMK KBB Tertinggi di Jabar, Hengky Kurniawan Siap Disanksi
"Kami mendapatkan info dari Jakarta bahwasanya sebagian uji formil UU Nomor 11 ini dikabulkan oleh MK, yang mana salah satu amar putusanya melarang pemerintah membuat aturan turunan," kata Nuruddin, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Harus direvisi karena PP 36 sudah tidak dipakai," katanya menambahkan.
Buruh juga meminta Khofifah mengembalikan rekomendasi UMK dari kabupaten/kota yang dibuat dengan berlandaskan PP 36 Tahun 2021, untuk ditinjau ulang dan direvisi.
Sejauh ini, kata dia, sejumlah kabupaten/kota di Jatim disebut telah mengirimkan rekomendasi UMK/UMSKnya ke Gubernur Jatim untuk disahkan. Salah satu daerah yang telah mengirimkan usulan UMK 2022 nya adalah Kota Surabaya, yang hanya menaikkan sekitar Rp6.500 dari besaran UMK 2021.
"Agar dilakukan pembahasan ulang ditingkat dewan pengupahan kabupaten/kota, tanpa menggunakan PP 36, untuk Surabaya rekomendasinya persis PP 36, kenaikan hanya Rp 6.000 an," ujarnya.
Baca Juga: Galang, Balita 2 Tahun Asal Surabaya yang Hilang di Selokan Belum Ditemukan Sejak Semalam
Saat ini, pukul 16.49 WIB, sejumlah serikat buruh dari FSPMI, SPSI dan kelompok lain sudah memulai aksi dengan orator dari berbagai mobil komando. Selain itu, Mereka mengklaim akan bertahan hingga Khofifah merevisi ketetapan UMP 2022 Jatim.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar