SuaraJatim.id - Ribuan massa buruh di Jawa Timur ( Jatim ) hari ini memenuhi janji mengepung Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (25/11/2021).
Para buruh itu mengusung sejumlah tuntutan, mulai dari menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Seperti dijelaskan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat. Nurudin mengatakan aksi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja itu dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya segera mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk merevisi aturan UMP Provinsi Jatim tahun 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. Sebab aturan dasar keputusan itu yakni PP 36 tahun 2021 tidaklah lagi berlaku.
"Kami mendapatkan info dari Jakarta bahwasanya sebagian uji formil UU Nomor 11 ini dikabulkan oleh MK, yang mana salah satu amar putusanya melarang pemerintah membuat aturan turunan," kata Nuruddin, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Harus direvisi karena PP 36 sudah tidak dipakai," katanya menambahkan.
Buruh juga meminta Khofifah mengembalikan rekomendasi UMK dari kabupaten/kota yang dibuat dengan berlandaskan PP 36 Tahun 2021, untuk ditinjau ulang dan direvisi.
Sejauh ini, kata dia, sejumlah kabupaten/kota di Jatim disebut telah mengirimkan rekomendasi UMK/UMSKnya ke Gubernur Jatim untuk disahkan. Salah satu daerah yang telah mengirimkan usulan UMK 2022 nya adalah Kota Surabaya, yang hanya menaikkan sekitar Rp6.500 dari besaran UMK 2021.
"Agar dilakukan pembahasan ulang ditingkat dewan pengupahan kabupaten/kota, tanpa menggunakan PP 36, untuk Surabaya rekomendasinya persis PP 36, kenaikan hanya Rp 6.000 an," ujarnya.
Baca Juga: Usulan Kenaikan UMK KBB Tertinggi di Jabar, Hengky Kurniawan Siap Disanksi
Saat ini, pukul 16.49 WIB, sejumlah serikat buruh dari FSPMI, SPSI dan kelompok lain sudah memulai aksi dengan orator dari berbagai mobil komando. Selain itu, Mereka mengklaim akan bertahan hingga Khofifah merevisi ketetapan UMP 2022 Jatim.
Berita Terkait
-
Usulan Kenaikan UMK KBB Tertinggi di Jabar, Hengky Kurniawan Siap Disanksi
-
Galang, Balita 2 Tahun Asal Surabaya yang Hilang di Selokan Belum Ditemukan Sejak Semalam
-
Hari Ini Ribuan Bonek Jadi Gelar Demonstrasi, Tuntut Revolusi Sepakbola Indonesia
-
Keputusan UMK 2022 Ada di Tangan Gubernur, Buruh: Kita Sayang Ridwan Kamil Kok
-
Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Untuk Akhir Pekan yang Santai, Saldo Rp 279 Ribu Siap Direbut
-
Santri Ponpes Al Khoziny Kembali Aktif Belajar, Garis Polisi Belum Dicabut
-
Gubernur Khofifah dan 3 Menteri Percepat Program Rumah Layak bagi MBR di Jatim
-
Jumat Berkah Datang, Rebutan DANA Kaget Sekarang Rp 358 Ribu Sudah Bisa Diklaim
-
3 Link Eksklusif Rezeki Jumat Berkah! Buruan Ambil Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu