SuaraJatim.id - Ribuan massa buruh di Jawa Timur ( Jatim ) hari ini memenuhi janji mengepung Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (25/11/2021).
Para buruh itu mengusung sejumlah tuntutan, mulai dari menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Seperti dijelaskan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat. Nurudin mengatakan aksi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja itu dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya segera mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk merevisi aturan UMP Provinsi Jatim tahun 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. Sebab aturan dasar keputusan itu yakni PP 36 tahun 2021 tidaklah lagi berlaku.
Baca Juga: Usulan Kenaikan UMK KBB Tertinggi di Jabar, Hengky Kurniawan Siap Disanksi
"Kami mendapatkan info dari Jakarta bahwasanya sebagian uji formil UU Nomor 11 ini dikabulkan oleh MK, yang mana salah satu amar putusanya melarang pemerintah membuat aturan turunan," kata Nuruddin, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Harus direvisi karena PP 36 sudah tidak dipakai," katanya menambahkan.
Buruh juga meminta Khofifah mengembalikan rekomendasi UMK dari kabupaten/kota yang dibuat dengan berlandaskan PP 36 Tahun 2021, untuk ditinjau ulang dan direvisi.
Sejauh ini, kata dia, sejumlah kabupaten/kota di Jatim disebut telah mengirimkan rekomendasi UMK/UMSKnya ke Gubernur Jatim untuk disahkan. Salah satu daerah yang telah mengirimkan usulan UMK 2022 nya adalah Kota Surabaya, yang hanya menaikkan sekitar Rp6.500 dari besaran UMK 2021.
"Agar dilakukan pembahasan ulang ditingkat dewan pengupahan kabupaten/kota, tanpa menggunakan PP 36, untuk Surabaya rekomendasinya persis PP 36, kenaikan hanya Rp 6.000 an," ujarnya.
Baca Juga: Galang, Balita 2 Tahun Asal Surabaya yang Hilang di Selokan Belum Ditemukan Sejak Semalam
Saat ini, pukul 16.49 WIB, sejumlah serikat buruh dari FSPMI, SPSI dan kelompok lain sudah memulai aksi dengan orator dari berbagai mobil komando. Selain itu, Mereka mengklaim akan bertahan hingga Khofifah merevisi ketetapan UMP 2022 Jatim.
Berita Terkait
-
Usulan Kenaikan UMK KBB Tertinggi di Jabar, Hengky Kurniawan Siap Disanksi
-
Galang, Balita 2 Tahun Asal Surabaya yang Hilang di Selokan Belum Ditemukan Sejak Semalam
-
Hari Ini Ribuan Bonek Jadi Gelar Demonstrasi, Tuntut Revolusi Sepakbola Indonesia
-
Keputusan UMK 2022 Ada di Tangan Gubernur, Buruh: Kita Sayang Ridwan Kamil Kok
-
Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang