SuaraJatim.id - Ancaman gelombang ketiga Covid-19 di depan mata , terutama mejelang akhir tahun ini. Ini seiring dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Berkaca pada tahun sebelumnya, loncakan kasus Covid saat itu juga terjadi pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh sebab itu pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemberlakuan ini diikuti sejumlah daerah di Jawa Timur, misalnya Kota Malang dan Banyuwangi.
Bahkan spot wisata populer, Wisata Gunung Bromo pun melakukan hal serupa. Meskipun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 ini memang tidak diadakan penyekatan.
Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap. Siapa saja yang hendak bepergian supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus divaksin. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes cepat antigen.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Siap Ikut Terapkan PPKM Level 3 di Wilayahnya
Ketentuan ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan kasus COVID-19 mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga, mengingat pada pergantian tahun baru sebelumnya peningkatan kasus COVID-19 terjadi. Demikian juga setelah libur hari-hari besar keagamaan.
Pemerintah tidak ingin kasus serupa sebagaimana pada pergantian tahun sebelumnya, yakni pada pergantian tahun baru 2021 terjadi lagi, sehingga upaya antisipasi untuk mencegah kemungkinan adanya gelombang ketiga kasus COVID-19 harus dilakukan, dan semua pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Lalu bagaimana aturan main PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini? Berikut ini yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Isinya seperti ini:
Aturan PPKM level 3 bagi Satgas Covid-19 di tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat:
Baca Juga: Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan:
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan